Kemenhub Periksa Kelaikan Jalan Bus Pariwisata, Segini Jumlah yang Memenuhi Syarat

NTVNews - 24 Mei 2024, 08:59
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kemenhub lakukakn pengecekan kelaikan bus pariwisata di momen libur panjang Waisak Kemenhub lakukakn pengecekan kelaikan bus pariwisata di momen libur panjang Waisak

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pengawasan kelaikan bus pariwisata di momen libur panjang Hari Waisak 2024.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, berdasarkan data pemeriksaan bus di wilayah DKI Jakarta, Banten, Kabupaten Bogor dan Riau tercatat sebesar 69% atau 46 bus mengantongi bukti lulus uji elektronik (BLU-e).

"Pengawasan yang dilakukan meliputi pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan dan kelaikan jalan dari bus itu sendiri. Kegiatan ini dilakukan di seluruh Indonesia melalui perpanjangan tangan kami di daerah yaitu Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD)," ujar Hendro dalam keterangannya dikutip, Jumat (24/5/2024).

Ia menjelaskan, telah diperiksa sebanyak 67 bus pariwisata dan dari hasil pemeriksaan didapati 46 bus atau 69% yang BLU-e masih berlaku dan 31 bus atau 46% KP-nya terdaftar.

Sisanya ditemukan tidak memenuhi persyaratan administrasi seperti status kir yang habis masa berlakunya dan Kartu Pengawasan (KP) yang tidak diperpanjang maupun tidak terdaftar.

"Kami menemukan di lapangan masih banyak bus-bus pariwisata yang tidak memenuhi syarat administrasi, ada 12 bus (18%) yang masa berlaku kir-nya habis dan ada 6 bus (9%) yang KP-nya tidak dilakukan perpanjangan, sedangkan sisanya tidak dapat menunjukkan hasil uji kir dan KP. Bahkan ditemukan 2 bus dengan BLU-e palsu. Kasus seperti ini akan diteruskan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti agar memberikan efek jera," jelas Hendro.

Hendro menuturkan, terhadap armada bus yang status uji kir-nya kadaluarsa dilakukan penindakan tilang oleh kepolisian dan diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak beroperasi sebelum dilakukan uji kir perpanjangan terlebih dahulu.

Adapun, pengawasan dan penindakan angkutan pariwisata dilakukan selama empat hari di momen libur panjang Hari Waisak yakni 23 sampai 26 Mei 2024 dan akan dilanjutkan setiap minggunya minimal satu kali satu lokasi wisata di tiap-tiap daerah yang tersebar di Indonesia.

x|close