Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan, menyebut pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur penyaluran pupuk subsidi kepada petani.
Dalam acara Hari Pangan Sedunia di Bandung, Jawa Barat, Zulkifli menjelaskan bahwa peraturan baru ini bertujuan untuk menyederhanakan proses distribusi pupuk subsidi.
"Kita pangkas semua. Mudah-mudahan nanti Januari perpres-nya keluar. Maka pupuk nanti tidak perlu proses lagi, petani ngajukan dulu, persetujuan camat, persetujuan bupati, persetujuan gubernur, persetujuan Menteri Perdagangan, persetujuan Menteri Pertanian, persetujuan Menteri Keuangan, rumit," ujar Zulkifli, dilansir dari Antara, Senin 18 November 2024.
Baca Juga : Poling Denny Sumargo Bikin Sedih Korban Penyiraman Air Keras Agus Salim
Perpres yang sedang disiapkan ini akan menetapkan distribusi pupuk langsung dari produsen ke gabungan kelompok tani (gapoktan). Kuota pupuk yang disalurkan akan diatur oleh Kementerian Pertanian.
Dengan adanya perpres ini, proses distribusi pupuk akan lebih efisien. Kementerian Pertanian akan mengeluarkan kuota pupuk melalui surat keputusan, yang kemudian akan diteruskan langsung kepada Pupuk Indonesia. Selanjutnya, Pupuk Indonesia akan menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut ke gapoktan.
"Kalau ada yang salah, gapoktan yang tanggung jawab ke petani. Kalau gapoktan yang salah, tanggung jawab kepada manajer area. Kalau manajer yang salah baru Pupuk (Indonesia) yang tanggung jawab. Jadi sederhana, kita sederhanakan," kata Zulkifli.