PPN Naik 12 Persen Tahun Depan, Bikin Buruh dan Rakyat Makin Tercekik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Nov 2024, 09:05
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Buruh. (Antara) Buruh. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 di tengah upah yang minim dinilai semakin memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil dan buruh.

Kebijakan ini diprediksi akan menurunkan daya beli secara signifikan, mengakibatkan kesenjangan sosial yang lebih dalam, dan menjauhkan target pertumbuhan ekonomi yang diharapkan mencapai 8 persen.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa yang semakin mahal.

Di sisi lain, kenaikan upah minimum yang mungkin hanya berkisar 1 persen-3 persen tidak cukup untuk menutup kebutuhan dasar masyarakat.

Baca juga: Soal PPN 12 Persen, DPR Tunggu Kepastian Pemerintah

Akibatnya, daya beli masyarakat merosot, dan dampaknya menjalar pada berbagai sektor ekonomi yang akan terhambat dalam upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.

"Lesunya daya beli ini juga akan memperburuk kondisi pasar, mengancam keberlangsungan bisnis, dan meningkatkan potensi PHK di berbagai sektor," ujar Said Iqbal dalam keterangannya dikutip, Rabu 20 November 2024.

Lebih lanjut, Said menyebut kebijakan ini tidak hanya melemahkan daya beli, tetapi juga berpotensi menambah ketimpangan sosial.

"Dengan beban PPN yang meningkat, rakyat kecil harus mengalokasikan lebih banyak untuk pajak tanpa adanya peningkatan pendapatan yang memadai. Redistribusi pendapatan yang timpang akan semakin memperlebar jurang antara yang kaya dan miskin, menjadikan beban hidup masyarakat kecil semakin berat," lanjutnya.

Merespons kebijakan tersebut, pihaknya menuntut 4 hal ini kepada pemerintah. Pertama, menaikkan upah minimum 2025 sebesar 8-10 persen agar daya beli masyarakat meningkat.

Baca juga: Soal PPN Naik 12 Persen, Waka DPR: Banyak yang akan Terkena Dampak

Kedua, menetapkan upah minimum sektoral yang sesuai dengan kebutuhan tiap sektor. Kemudian ketiga, membatalkan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Terakhir meningkatkan rasio pajak bukan dengan membebani rakyat kecil, tetapi dengan memperluas jumlah wajib pajak dan meningkatkan penagihan pajak pada korporasi besar dan individu kaya.

"Jika pemerintah tetap melanjutkan kenaikan PPN menjadi 12 persen dan tidak menaikkan upah minimum sesuai dengan tuntutan, KSPI bersama serikat buruh lainnya akan menggelar mogok nasional yang melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia," tandasnya.

x|close