Catat! Ini Tanda Bus yang Tak Laik Jalan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Nov 2024, 13:41
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kementerian Perhubungan melaksanakan rampcheck atau inspeksi keselamatan bus AKAP dan Pariwisata serta menindak tegas PO Bus yang tidak berizin dan tidak laik jalan/ist Kementerian Perhubungan melaksanakan rampcheck atau inspeksi keselamatan bus AKAP dan Pariwisata serta menindak tegas PO Bus yang tidak berizin dan tidak laik jalan/ist


Ntvnews.id
, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melaksanakan rampcheck atau inspeksi keselamatan bus AKAP dan Pariwisata serta menindak tegas PO Bus yang tidak berizin dan tidak laik jalan.

Hal tersebut sehubung dengan meningkatkan aspek keselamatan pada angkutan umum saat Angkutan Natal dan Tahun Baru 2024-2025.

Dalam hal ini, Kemenhub telah dilakukan inspeksi keselamatan di dua perusahaan Otobus yakni PO Bus Arimbi dan PO Bus Sumber Jaya Tangerang.

Direktur Angkutan Jalan, Ernita Titis Dewi mengatakan, kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan administratif dilarang untuk operasional dan diberikan penempelan stiker larangan berupa stiker silang berwarna merah di kaca depan kendaraan.

"Ini upaya yang dilakukan Ditjen Hubdat untuk menciptakan keselamatan utamanya di momen libur Nataru nanti," ujar Titis dalam keterangannya, Rabu 20 November 2024.

Baca juga: Soal Wacana Penurunan Harga Tiket Pesawat, Ini Kabar Terbaru dari Kemenhub

Baca juga: Kemenhub Rancang Strategi Baru untuk Meningkatkan Keselamatan Transportasi Darat

Adapun, dari pemeriksaan yang dilakukan ditemukan sebanyak 34 kendaraan yang tidak memenuhi unsur administrasi dan teknis yaitu berupa Kartu Pengawasan (KPS) maupun status uji berkala kendaraan yg sudah habis masa berlakunya.

Sebagai tindak lanjut, Perusahaan Otobus yang bersangkutan menyatakan komitmennya untuk segera mengurus perpanjangan izin Kartu Pengawasan dan melaksanakan uji berkala kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kemudian, ada sebanyak 2 kendaraan yang diizinkan beroperasi dengan catatan unsur penunjang yang harus segera dipenuhi dalam 7 hari seperti memperbaiki wiper yg sebagian tidak berfungsi serta melengkapi kendaraan dengan sabuk keselamatan di kursi penumpang," tandas Titis.

Sementara, kendaraan yang dinyatakan memenuhi persyaratan teknis dan administratif diberikan penempelan stiker khusus inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan berupa stiker warna putih berlogo Kementerian Perhubungan.

x|close