Kemenperin Tekankan Kewajiban SNI untuk Semua Barang Dagang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Nov 2024, 16:32
Muhammad Hafiz
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Tim Penerapan dan Pemberlakuan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian Indonesia Sutarto berfoto setelah wawancara dengan wartawan dalam acara Indonesia Quality and Safety Forum 2024, Rabu (20/11/2024) Ketua Tim Penerapan dan Pemberlakuan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian Indonesia Sutarto berfoto setelah wawancara dengan wartawan dalam acara Indonesia Quality and Safety Forum 2024, Rabu (20/11/2024) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sutarto, Ketua Tim Penerapan dan Pemberlakuan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian Indonesia, menegaskan bahwa semua barang yang diperdagangkan, baik secara langsung maupun daring, wajib mematuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Penerapan SNI menjadi upaya krusial untuk menjamin mutu dan keamanan produk di Indonesia. Kami bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan guna memastikan barang-barang yang dijual melalui marketplace sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini bertujuan menciptakan perlindungan bagi konsumen dan kesetaraan di pasar," ujar Sutarto saat dikutip dari Antara, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.

Baca juga: Gibran: POV Warga +62 Hari ini, Selamat Timnas Indonesia

Meskipun demikian, pelaksanaan SNI menghadapi kendala, terutama dalam perdagangan elektronik (e-commerce). Banyak produk, seperti mainan anak dan pakaian bayi, ditemukan tidak memenuhi standar, sehingga diperlukan pengawasan yang lebih intensif.

Erwin Rinaldi, Direktur Pemasaran PT Qualis Indonesia, sebuah perusahaan penyedia layanan pengujian dan sertifikasi produk SNI, mengungkapkan bahwa produk ilegal yang tidak sesuai SNI sering merugikan pelaku usaha yang telah mematuhi standar.

"Para pelaku usaha yang telah memenuhi SNI merasa dirugikan karena produk ilegal tetap beredar bebas di pasar," ungkapnya.

Erwin juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang lebih kuat untuk mengatasi peredaran produk yang tidak memenuhi standar.

Sutarto menambahkan bahwa Pusat Pengawasan Standar di bawah Kementerian Perindustrian akan terus melakukan inspeksi di pabrik dan pasar guna memastikan kepatuhan terhadap SNI.

Selain itu, kerja sama lintas sektor antara Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan pelaku usaha diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap barang-barang yang diperjualbelikan di marketplace.

Sanksi bagi pelanggaran terhadap SNI telah diatur dalam undang-undang, meliputi hukuman pidana, denda, hingga pencabutan izin usaha. Dengan penegakan hukum yang lebih efektif, kerja sama antar-pemangku kepentingan, serta edukasi kepada pelaku e-commerce, penerapan SNI diharapkan berjalan lebih maksimal.

Langkah ini tidak hanya memberikan perlindungan kepada konsumen, tetapi juga membantu menciptakan ekosistem perdagangan yang adil dan sehat.

x|close