Muat Konten Judi Online, Menkominfo Ancam Google Hingga Meta Denda Rp500 Juta

NTVNews - 24 Mei 2024, 14:15
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menkominfo Budi Arie Setiadi Menkominfo Budi Arie Setiadi

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras kepada penyelenggara platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta hingga TikTok untuk memberantas konten terkiat judi online.

Bahkan, Budi Arie menekankan akan mendenda penyelenggara platform digital sebesar Rp500 Juta jika masih membiarkan konten judi online tersebar di platform digital.

"Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 Juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp500 Juta per konten," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (24/5/2024).

Berdasarkan pemantauan Kementerian Kominfo, ia menyatakan masih terdapat banyak konten dengan kata kunci atau keyword terkait judi online.

Menkominfo Budi Arie Setiadi <b>(Dok. Pribadi)</b> Menkominfo Budi Arie Setiadi (Dok. Pribadi)

Adapun sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, di Google ditemukan sebanyak 20.241 kata kunci. Sementara di Meta 2.702 keyword kepada meta, sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

Menurut Budi Arie, langkah itu diambil sesuai dengan regulasi yang telah berlaku di Indonesia yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.

Halaman
x|close