Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, memastikan bahwa tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Ia menyampaikan hal tersebut berdasarkan hasil kunjungannya ke pabrik tekstil di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Jumat minggu lalu. Dalam kunjungan itu, ia berdialog langsung dengan para pekerja dan serikat pekerja Sritex terkait isu PHK.
"Sritex dalam kondisi positif. Kami menegaskan tidak ada PHK, dan kunjungan saya ke sana dilakukan untuk memastikan hal itu," ujar Wakil Menteri Noel dikutip dari Antara, Jakarta, Kamis, 21 November 2024.
Baca juga: Wamen Veronica Tan: Call Center 129 Terima Banyak Pengaduan Kekerasan Perempuan
Meskipun sebelumnya manajemen perusahaan telah menyatakan tidak ada PHK, ia tetap ingin mendapatkan konfirmasi langsung dari pihak pekerja atau buruh mengenai hal tersebut.
"Saya tidak ingin hanya mendengar dari sisi manajemen. Saya bertanya langsung kepada para buruh, apakah ada PHK? Mereka menjawab tidak ada. Saya juga bertanya kepada serikat pekerja, dan jawabannya sama. Jadi, saya memastikan hal ini dari berbagai sudut pandang, baik dari serikat pekerja maupun buruh," jelasnya.
Terkait 2.500 pekerja yang dirumahkan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa perusahaan masih memenuhi kewajibannya dengan membayar hak-hak mereka.
"Kewajiban perusahaan tetap dipenuhi, mereka tetap digaji," ujarnya.
Baca Juga: Bea Cukai Buka Suara Soal Masalah Bahan Baku Sritex: Itu Urusan Kurator
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, juga menegaskan bahwa perusahaan tidak melakukan PHK terhadap 2.500 pekerja.
"Sritex tidak melakukan PHK meskipun perusahaan sedang dalam status kepailitan. Namun, kami memang meliburkan sekitar 2.500 karyawan," kata Iwan.
Iwan menjelaskan bahwa langkah meliburkan karyawan tersebut disebabkan oleh kendala pasokan bahan baku yang terganggu. Meskipun demikian, karyawan yang diliburkan tetap menerima gaji.
Ia juga menyebutkan bahwa jumlah karyawan yang dirumahkan bisa meningkat jika tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas terkait izin keberlanjutan usaha, karena pasokan bahan baku yang tersedia hanya cukup untuk produksi selama tiga minggu mendatang.