Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa perputaran uang judi online di Indonesia sudah menyentuh angka Rp427 triliun. Total perputaran uang tersebut terjadi sejak tahun 2023 hingga periode Januari-Maret 2024.
"Menurut data PPATK tahun 2023 itu transaksi judi online itu Rp327 Triliun, dan di kuartal pertama 2024 itu sudah menyentuh Rp100 Triliun," kata Budi Arie dalam konferensi pers secara virtual yang dilaksanakan pada Jumat, 24 Mei 2024.
Budi Arie mengatakan bahwa angka perputaran uang yang sangat besar tersebut menandakan bahwa Indonesia saat ini kondisinya darurat judi online. Karena itu pula, praktik ilegal yang melibatkan uang haram tersebut masih eksis di masyarakat Indonesia.
Menkominfo Budi Arie Setiadi (Dok. Pribadi)
“Tentu saja kita prihatin dan turut berduka atas kejadian tersebut. Untuk itu, kita harus gercep, gerak cepat. Tentu upaya yang ada memerlukan pola operasi lintas kementerian, lembaga serta membutuhkan dukungan dari para tokoh dan seluruh komponen masyarakat,” ucapnya.
Lebih lanjut, Budi Arie juga mengatakan bahwa selama periode 17 Juli 2023 sampai 22 Mei 2024 lalu, pemerintah sudah berhasil menurunkan atau memutuskan 1.918.520 konten judi online. Pemerintah juga melakukan pemblokiran atas rekening dan e-wallet.
"Kami telah mengajukan pemblokiran rekening yang terafiliasi judi online berupa 555 e-wallet ke Bank Indonesia. (Kami) juga pengajuan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada OJK sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024," tuturnya.
Menkominfo Budi Arie Setiadi
Oleh karena itu, dalam upaya memutus mata rantai judi online tersebut, Kominfo memberikan peringatan keras kepada semua platform digital termasuk Google, Meta, X, sampai Telegrams soal judi Online. Budi juga mengancam akan memberikan sanksi kepada platform yang ngeyel.
"Hari ini saya menyampaikan hal penting yakni peringatan keras pertama kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta dan TikTok, jika tidak kooperatif memberantas judi online di platform Anda maka akan saya kenakan denda sampai dengan Rp500 juta rupiah per konten," ujar Budi.