Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 harus dilakukan paling lambat pada bulan Desember.
"Kita harus menetapkan UMP pada bulan Desember. Semua prosesnya harus selesai sebelum 1 Januari, termasuk untuk UMK dan sektor lainnya," ujar Yassierli saat ditemui di Kementerian Ketenagakerjaan, di Jakarta, pada Kamis, 21 November 2024.
Yassierli menambahkan bahwa pihaknya selalu membuka peluang untuk berdialog, termasuk dengan asosiasi buruh, agar regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah bisa seimbang dan memperhatikan kedua pihak, baik pekerja maupun pengusaha. Sehingga menghasilkan keputusan yang adil.
"Kami juga menerima masukan dari mereka (pekerja), mereka berharap agar pemerintah tidak hanya membuat keputusan sepihak. Hal ini akan kami optimalkan dalam prosesnya," jelasnya.
Saat ini, pihak kementerian sedang menyusun rumus perhitungan upah bersama dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, dan diharapkan dapat diselesaikan minggu ini untuk selanjutnya diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Pulang dari Indonesia, Maarten Paes Ditunggu Pelatih Baru di FC Dallas
"Target kami minggu ini tuntas dengan LKS. Kebetulan Presiden juga akan kembali, setelah itu saya akan bertemu dengan beliau untuk mendengarkan arahan, dan baru setelah itu aturan akan dikeluarkan," jelasnya.
Setelah bertemu dengan Presiden, Menaker berencana untuk segera menerbitkan aturan tersebut dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Setelah aturan tersebut diterbitkan, pihaknya akan mulai menyosialisasikannya kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
"Kami akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan sosialisasi, mungkin melalui zoom dengan para gubernur," katanya menambahkan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memberikan kabar baik bagi buruh terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang dipastikan akan mengalami kenaikan.
Baca juga: Tok! Ini Daftar 5 Pimpinan KPK 2024-2029
Menurutnya, tidak mungkin UMP akan diturunkan karena pemerintah fokus pada upaya untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah agar memperoleh upah yang lebih layak.
"Tentu saja akan naik, tidak mungkin tidak," kata Yassierli pada Rabu, 6 November 2024. Meskipun ia tidak merinci berapa besar kenaikan tersebut, ia menegaskan bahwa pihaknya telah berdiskusi dan berkolaborasi dengan semua pihak terkait untuk menemukan angka yang sesuai.
(Sumber: Antara)