Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara mengenai aksi tolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di media sosial.
Seperti diketahui, penggunaan lambang garuda latar biru sebagai peringatan darurat kembali ramai di media sosial sebagai aksi tolak kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan pertambahan tarif PPN menjadi 12 persen sudah mempertimbangkan aspek ekonomi hingga sosial.
"Pada dasarnya kebijakan penyesuaian tarif PPN 1 persen tersebut telah melalui pembahasan yang mendalam antara Pemerintah dengan DPR dan pastinya telah mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain aspek ekonomi, sosial, dan fiskal," ucap Deni kepada Ntvnews.id, Kamis 21 November 2024.
Baca juga: Peringatan Darurat Garuda Biru Menggema Lagi di Medsos, Kali Ini Tolak Kenaikan PPN 12%
Baca juga: Ekonom Nilai PPN 12 Persen Picu Perlambatan Pertumbuhan Kredit Bank
Ramai di media sosial mengenai penolakan tarif pajak 12 persen pada tahun depan/Ist
Deni menambahkan, dalam perumusan menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan juga memperhatikan kajian ilmiah yang melibatkan akademisi dan praktisi.
"Bahkan juga memperhatikan kajian ilmiah yang melibatkan para akademisi dan para praktisi," ungkapnya.
Adapun di media sosial tengah ramai mengenai mengunggah lambang garuda latar biru. Hal tersebut sebagai aksi penolakan terhadap kenaikan PPN menjadi 12 persen.
"Menarik pajak tanpa timbal balik untuk rakyat adalah sebuah kejahatan. Jangan minta pajak besar kalau belum becus melayani rakyat. Tolak PPN 12 persen,” tulis gambar latar biru itu.