Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) semakin gercar dalam memberantas judi online di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan pihaknya sudah memblokir 8 ribu kata kunci atau keyword terkait judi online.
"Kami sudah melakukan pemblokiran terkait keyword. Dari 4 sampai 20 November mencapai 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta," ucap Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 21 November 2024.
Lebih lanjut, Meutya mengungkapkan pemblokiran kata kunci tersebut tidak bisa dilakukan dengan cepat lantaran perlu melibatkan perusahaan-perusahaan teknologi besar.
Baca juga: Desk Judi Online Imbau Platform E-Wallet Tindak Transaksi Judol
"Kami tidak bisa sendiri menghapus keyword-nya. Kami sudah bersurat ke Google, kami juga sudah bersurat ke TikTok, kami juga sudah bersurat ke Meta untuk bekerja sama menghapus keyword-keyword tersebut," ungkap Meutya.
Komdigi juga terus memperkuat komunikasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk perusahaan teknologi, operator seluler dan penyedia layanan internet (ISP) untuk memastikan seluruh ekosistem digital mendukung pemberantasan perjudian online.
"Kami mengiatkan kembali komunikasi dengan perusahaan-perusahaan teknologi, perusahaan-perusahaan operator seluler, perusahaan-perusahaan internet service provider," tandasnya.
Sementara itu, Komdigi mengklaim telah menutup lebih 380.000 situs judi online selama era baru pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: 651 Rekening Bank Terkait Judi Online Diblokir
Pemblokiran ratusan ribu situs judi online itu hasil kerjasama dengan Desk Pemberantasan Judi Daring yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan.
"Desk judi online di bawah pimpinan Menko Polkam sampai 19 November untuk situs-situs yang ditutup sudah 104.819 itu kalau dihitung dari 4 November," jelasnya.
"Kalau kita hitung dari tanggal 20 Oktober atau pemerintahan baru itu angkanya sudah di 380.000 sekian," lanjutnya.