Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan pentingnya prinsip keadilan dalam menindaklanjuti proposal investasi senilai 100 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,58 triliun dari perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, Apple.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, dalam konfirmasinya di Jakarta pada Jumat, menyatakan bahwa pihaknya menilai investasi sebesar 100 juta dolar AS tersebut kurang mencerminkan keadilan bagi Indonesia, terutama jika dibandingkan dengan nilai investasi Apple di negara-negara lain seperti Vietnam dan Thailand.
"Kami berpendapat bahwa tidak fair juga disebut-sebut menaikkan investasi hingga 10 kali lipat. Seharusnya kita melihat apakah nilai 100 juta dolar AS tersebut berkeadilan atau tidak bagi Indonesia, dibandingkan dengan negara tujuan investasi Apple lainnya seperti India, Vietnam, dan Thailand,” ungkap Febri.
Baca Juga: Apple Setop Pencadangan iCloud pada iPhone dan iPad Lawas
Ia menyampaikan bahwa pihaknya juga mempertimbangkan apakah besaran rencana investasi tersebut sudah adil jika dibandingkan dengan investasi yang dilakukan oleh produsen produk handphone, komputer, dan tablet (HKT) lainnya di Indonesia.
“Seperti yang kita tahu, bukan hanya Apple yang berinvestasi memanfaatkan pasar domestik. Kita sedang menilai apakah nilai tersebut berkeadilan dan sesuai dengan target pemerintahan Prabowo-Gibran, untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen dengan banyak menyerap tenaga kerja. Begitu juga harapan Kemenperin untuk investasi ini,” katanya.
Ia menambahkan bahwa Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengharapkan Apple untuk segera menjalin kemitraan dengan industri dalam negeri dan mengintegrasikannya ke dalam Global Value Chain Apple.
Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sektor industri manufaktur di Indonesia, termasuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja di industri yang terlibat dalam GVC Apple.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa masih ada komitmen investasi dari Apple dalam proposal periode 2020-2023 sebesar Rp271 miliar yang belum terealisasi.
Baca Juga: Apple Mau Bikin Pabrik Rp157 M di Bandung Demi iPhone 16 Masuk RI, Kemenperin Buka Suara
ini menjadi salah satu alasan mengapa Kemenperin belum mengeluarkan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) maupun izin impor untuk iPhone 16.
“Sehingga kami berharap Apple menaati regulasi di Indonesia dengan tetap merealisasikan sisa investasi tersebut,” ujarnya.
Febri turut menyampaikan, Kemenperin berencana mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri produk telepon aeluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, terutama pada skema investasi.
Perubahan ini berdasarkan pertimbangan Kemenperin tentang perubahan struktur industri HKT di Indonesia dibandingkan dengan beberapa tahun lalu.
(Sumber: Antara)