Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaaan (Kemnaker) memastikan bahwa upah minimum (UM) pada tahun 2025 akan naik.
"Yang pasti bahwa UM 2025 akan naik," ucap Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga dalam keterangannya dikutip, Jumat 22 November 2024.
Lebih lanjut, Kemnaker meminta para gubernur untuk menunggu kebijakan Pemerintah Pusat terkait penetapan upah minimum tahun 2025.
"Saat ini regulasi kebijakan UM tahun 2025 masih dalam proses kajian, oleh karenanya Kemnaker meminta para Gubernur untuk menunggu regulasi terbaru," lanjutnya.
Baca juga: Dasco Sebut PP Tentang Pengupahan Tak Berlaku Usai Putusan MK Tentang Ketenagakerjaan
Sunardi mengatakan, Kemnaker telah membuat surat edaran kepada para Gubernur untuk menunggu regulasi terkait penetapan UM Tahun 2025.
Regulasi baru nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil Undang-Undang Cipta kerja.
"Jadi seperti yang sudah disampaikan di berbagai kesempatan oleh Bapak Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bahwa Pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan dari MK tersebut," katanya.
Sunardi mengatakan bahwa proses pembahasan dan kajian kebijakan UM tahun 2025 telah melibatkan seluruh pihak, baik pengusaha maupun serikat pekerja/serikat buruh dan stakeholders lainnya.
Baca juga: Soal Upah Minumum Pekerja, Menaker: Kita Tampung, Tunggu Perhitungannya
"Kemnaker juga memastikan bahwa regulasi ini nantinya telah meaningful participation yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh Bapak Menaker kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto," jelasnya.