Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menangani pemblokiran akun-akun media sosial milik influencer yang mempromosikan judi online.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komdigi, Prabu Revolusi, telah melaporkan data pemblokiran kepada Polri.
“Termasuk akun-akun influencer yang diblokir karena menyebarkan konten promosi judi online,” ujar Prabu di Jakarta, Jum'at 22 November 2024.
Baca Juga: Polri Kembali Tangkap DPO Kasus Judi Online W88 yang Melarikan Diri ke Filipina
Kementerian Komdigi secara rutin dan aktif memblokir akun media sosial yang terlibat dalam promosi judi online. Data dari akun yang diblokir kemudian diserahkan kepada Polri untuk tindak lanjut.
Sejak pembentukan Desk Pemberantasan Judi Daring pada awal bulan ini, yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga termasuk Komdigi, Polri telah menangkap 85 influencer yang terlibat promosi judi online dan menetapkan mereka sebagai tersangka.
Prabu mengonfirmasi bahwa penangkapan influencer oleh Polri merupakan tindak lanjut dari pemblokiran akun yang dilakukan oleh Kementerian Komdigi.
Baca Juga: 85 Influencer Dijerat Hukum Polri karena Promo Judi Online, Siapa Saja?
Selain memblokir akun, Desk Pemberantasan Judi Daring juga telah memblokir lebih dari 8.000 kata kunci terkait judi online di berbagai platform digital.
Sejak 2017 hingga 20 November 2024, Kementerian Komdigi mencatat telah memblokir total 5.204.753 konten yang berkaitan dengan judi online.
Dalam kurun waktu satu bulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dari 20 Oktober hingga 20 November 2024, Kementerian Komdigi telah memblokir 325.385 konten judi online. Pemblokiran tersebut meliputi 299.587 pada website dan IP, 14.116 konten di platform Meta, 7.075 pada layanan berbagi file, 2.920 di Google/YouTube, 1.507 pada platform X, 129 pada Telegram, dan 50 di TikTok.
Selain meningkatkan patroli siber untuk mendeteksi aktivitas judi online, Kementerian Komdigi juga menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan konten negatif, termasuk judi online. Layanan ini dapat diakses melalui situs aduankonten.id, pesan instan di nomor 08119224545, serta chatbot "Stop Judi Online" di nomor 081110015080.
(Sumber: Antara)