Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), mengambil langkah tegas dalam memerangi perjudian daring atau judi online (judol) dengan memutuskan aliran dana yang terlibat dalam transaksi yang dilakukan melalui perbankan dan layanan keuangan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kerja sama yang solid dengan sektor perbankan sangat penting dalam upaya pemberantasan judi online.
"Kerja sama yang kuat dengan perbankan akan sangat dibutuhkan. Karena sekali lagi, nadi dari judi online ini adalah justru di rekening atau aliran dana," ujar Meutya Hafid dalam keterangan tertulis yang diterima pada hari Jumat, 22 November 2024.
Kemkomdigi, melalui Desk Pemberantasan Perjudian Daring, telah aktif berkoordinasi dengan industri perbankan untuk memantau aktivitas transaksi yang terkait dengan perjudian online.
"Kami memantau (transaksi) salah satu yang paling banyak adalah rekening bank. Kami juga meminta kepada teman-teman penyelenggara e-wallet terus menurunkan di e-wallet mereka masing-masing," tambah Meutya.
Selain itu, Kemkomdigi juga telah menjalin koordinasi dengan platform e-wallet yang kerap digunakan dalam transaksi judi online. Berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil pemantauan daring, Kementerian Komdigi telah mengajukan pemblokiran rekening bank sebanyak 651 permohonan pada bulan November 2024.
"Kemudian rekening bank ini ditindaklanjuti atau diblokir. Ini juga yang sedang kita galakkan bekerja sama dengan OJK dan perbankan dalam hal ini Bank Indonesia," jelas Meutya.
Sementara itu, Akademisi dari Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala, menekankan pentingnya pemerintah untuk lebih konsisten dan intens dalam memberantas judi online.
"Pemerintahan jangan terkesan cuma ngomong, karena masalah utama adalah tinggal penindakan dan kemauan," ujarnya. Menurutnya, upaya pemberantasan judi online harus berjalan secara berkelanjutan, bukan hanya berdasarkan momentum atau sorotan media semata.
Adrianus juga menambahkan bahwa kampanye pencegahan yang lebih masif perlu diperbanyak agar masyarakat semakin teredukasi dan memahami bahaya serta dampak dari tindakan perjudian daring.
"Pemerintah tidak perlu menunggu status tindak pidana itu naik menjadi extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, sehingga baru bisa lebih fokus dan berkesinambungan dalam memberantasnya," kata Adrianus, menyarankan agar pemerintah tidak menunggu untuk bertindak hingga kondisi menjadi semakin serius.
Pemerintah dan berbagai lembaga terkait terus bekerja keras untuk menanggulangi peredaran judi online yang merugikan masyarakat, dengan fokus utama pada pemutusan aliran dana dan pemblokiran rekening yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
(Sumber: Antara)