Ntvnews.id
Total 27 perusahaan akan ditindak sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
"Sebanyak 4 perusahaan yang memproduksi pupuk NPK terkategori palsu dan 23 perusahaan yang memproduksi pupuk di bawah standar komposisi pupuk yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan)," ungkap Mentan Amran, Selasa 26 November 2024.
Mentan Amran menyebutkan akibat tindakan perusahaan-perusahaan tersebut, potensi kerugiaan negara mencapai kurang lebih Rp316 miliar.
Baca juga: Mentan Amran Blacklist 4 Perusahaan Pupuk Palsu, Rugikan Petani Rp600 Miliar
Baca juga: Profil Etha Rimba Paembonan, Politisi Gerindra yang Jabat Komisaris Independen Pupuk Kaltim
Mentan Amran juga menitikberatkan bahwa petani yang paling dirugikan pada kasus ini.
Ada pun total potensi kerugian petani diperkirakan mencapai Rp3,23 Triliun.
“Dampaknya sangat besar kepada petani karena pupuk merupakan salah satu komponen penting dalam berproduksi. Kami ingin semua diusut hari ini,” tegasnya.
Sementara itu, empat perusahaan yang telah terbukti menjual pupuk palsu tersebut langsung di-blacklist oleh Kementan.
Untuk hukuman lebih lanjut, Mentan Amran menyebutkan akan menyerahkan kepada pihak berwenang.
“Kami ambil langkah tegas krn merugikan petani kita yang menerima pupuk. Semua berkas kami proses ke penegak hukum,” tandasnya.