Ntvnews.id, Jakarta - Bea Cukai Soekarno Hatta menyita 102 unit iPhone 16 ilegal, yang masih dilarang untuk diperjualbelikan di Indonesia.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyebut, penindakan 102 unit handphone merek Apple itu didapat melalui barang bawaan penumpang yang dikirimkan dari Batam ke Jakarta, sejak 4 sampai 27 November 2024.
102 unit iPhone tersebut diketahui senilai Rp714 juta dan terindikasi barang yang akan diperjualbelikan (nonpersonal use) dan berstatus barang dikuasai negara (BDN).
"Yang kita cegah hari ini adalah pemasukan handphone 16 via Batam, yang tentunya kalau lewat Batam dia harus membayar bea masuk dan itu tidak dilakukan," ucap Askolani, Jumat, 29 November 2024.
Askolani mengatakan modul iPhone selundupan itu dibawa dari Batam tidak hanya digunakan untuk pribadi, namun diperjual-belikan lagi kepada masyarakat.
"Modusnya diperjualbelikan barang second, barang baru. Itu dari bawaan penumpang dan ada juga barang kiriman juga," jelasnya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani ungkap modus penyelundupan iPhone 16 (ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono).
Baca juga: 102 Produk Apple Senilai Rp714 Juta Disita Bea Cukai, Ada iPhone 16
Askolani juga menegaskan seluruh iPhone 16 yang disita akan dimusnahkan dan tidak akan dilelang.
Langkah ini diambil untuk melindungi industri dalam negeri dan menjaga kestabilan ekonomi nasional.
"Barang-barang itu kita musnahkan, tidak ada yang kita lelang. Semua kita musnahkan. Untuk menjaga industri kita dan menjaga ekonomi kita," jelas Askolani.
"Kita sejalan dengan peraturan Mendag dan juga ketentuan dari Kemenperin, untuk kemudian menjaga industri dan ekonomi kita," sambungya.
Ada pun, selama periode tanggal 4-27 November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melaksanakan 239 penindakan kepabeanan dan cukai, dengan total nilai barang hasil penindakan sebesar Rp2,9 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp870 juta.
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan iPhone 16 hingga Narkoba, Nilainya Capai Rp2,9 Miliar
Jumlah penindakan ini meningkat 7,66 persen dari capaian di periode yang sama tahun 2023.
Selain itu, juga dilaksanakan 28 penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), dengan total berat barang bukti sebesar 66,99 kg.
Jumlah penindakan ini meningkat 47,37 persen dari capaian di periode yang sama tahun 2023.