Kadin Minta Pengusaha untuk Hindari PHK Pasca UMP Naik 6,5 Persen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Des 2024, 12:09
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie dalam jumpa pers usai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024). Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie dalam jumpa pers usai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024). (ANTARA (Harianto/aa))

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, mengimbau kepada para pengusaha untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen yang berlaku pada 2025.

Anindya menyampaikan harapannya dalam konferensi pers setelah menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta pada Minggu, 1 Desember 2024. Ia meminta agar perusahaan mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah PHK akibat kebijakan kenaikan UMP tersebut, sehingga tidak berujung pada peningkatan pengangguran.

"Kami ingin mengimbau dari pihak perusahaan dan Kadin untuk mengambil segala upaya agar PHK tidak terjadi," ujar Anindya.

Menurut Anindya, PHK seharusnya menjadi pilihan terakhir bagi perusahaan. Kebijakan tersebut hanya akan memperburuk keadaan ekonomi dengan menambah jumlah orang yang kehilangan penghasilan.

Baca juga: BMKG Ungkap Es Pegunungan Jayawijaya Papua Menyusut, Cuma Tersisa 4 Meter

Kadin juga memberikan perhatian terhadap rencana pemerintah yang akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK. Satgas tersebut diharapkan dapat membantu perusahaan menemukan solusi untuk menghindari PHK yang dipicu oleh penyesuaian UMP.

"Kami ingin melihat bagaimana Satgas ini berjalan, dan biasanya mereka akan bekerja sama dengan dunia usaha. PHK umumnya dilakukan oleh pihak dunia usaha, baik BUMN, koperasi, maupun perusahaan swasta. Kami akan terus berkomunikasi untuk mencari solusinya," tambahnya.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie (tiga kiri) dalam jumpa pers usai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024). <b>(ANTARA (Harianto/aa))</b> Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie (tiga kiri) dalam jumpa pers usai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024). (ANTARA (Harianto/aa))

Anindya juga mengakui bahwa setiap perusahaan memiliki kondisi yang berbeda, dan beberapa pengusaha mungkin menghadapi tantangan berat dalam menyeimbangkan antara kelangsungan bisnis dan kesejahteraan karyawan. Namun, ia tetap berharap agar perusahaan dapat mencari solusi inovatif untuk menghindari keputusan sulit seperti PHK.

Sebagai organisasi yang mewakili pelaku usaha, Kadin terus berupaya mendorong perusahaan untuk berpikir jangka panjang.

"Tentu, sebagai pengusaha kita juga harus memikirkan kelangsungan bisnis. Meskipun terkadang keputusan yang diambil tidak mudah, namun kadang itu harus dilakukan," jelas Anindya.

Walaupun PHK kadang-kadang tidak dapat dihindari, Anindya tetap optimis bahwa dengan strategi yang tepat, perusahaan dapat menghadapi tantangan ini tanpa harus mengurangi jumlah karyawan.

"Kami melihat bahwa banyak langkah yang dapat diambil untuk mencegah PHK, dan kami akan berusaha mencari jalan keluar agar hal tersebut tidak terjadi," tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) setelah adanya kebijakan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen pada 2025.

Baca juga: Kronologi Lengkap Pria dengan Kejinya Membakar Kekasihnya Sendiri yang Lagi Hamil Sampai Tewas

"Pemerintah akan membentuk Satgas terkait PHK," ujar Airlangga dalam kesempatan yang sama, di Rapimnas Kadin 2024 di Jakarta, Minggu, 1 Desember 2024.

Pembentukan Satgas PHK ini merupakan respons pemerintah terhadap kemungkinan adanya PHK di perusahaan akibat kenaikan UMP. Pemerintah berencana untuk mempelajari lebih lanjut mengenai kondisi industri yang terdampak.

"Yang perlu kita pelajari adalah fundamental industri-industri yang terdampak. Kami akan menganalisis situasi tersebut," tambah Airlangga.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, hasil keputusan yang diambil setelah rapat terbatas dengan pihak terkait pada Jumat, 29 November 2024.

"Kami memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025," kata Presiden dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Presiden juga menyebutkan bahwa angka kenaikan ini sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan rekomendasi awal Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang mengusulkan kenaikan 6 persen.

Keputusan ini diambil setelah adanya diskusi mendalam mengenai upah minimum yang menjadi jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang telah bekerja kurang dari 12 bulan.

Presiden juga menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing dunia usaha.

(Sumber: Antara)

x|close