Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi dasar pemerintah dalam menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.
“UMP 2025 kan landasannya itu baik inflasi maupun pertumbuhan ekonomi,” kata Airlangga, Senin 2 Desember 2024.
Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan biaya tenaga kerja (cost of labor) di berbagai sektor. Pada sektor padat karya, biaya tenaga kerja mempengaruhi hingga 30 persen, sementara pada sektor non-padat karya, pengaruhnya berada di bawah 15 persen.
Baca Juga : Angkasa Pura Turunkan Biaya Pelayanan Penumpang 50 Persen
“Jadi, pemerintah sudah melibat struktur biaya (cost structure) di tiap sektornya,” Tambahnya.
Mengenai risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), Menko Perekonomian menyampaikan bahwa masalah tersebut telah dibahas dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 yang baru saja berlangsung.
“PHK itu langkah terakhir dari pengusaha. Kemarin ada pertemuan Rapimnas Kadin, jadi sudah jelas di sana,” ungkapnya.
Kemarin, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, mengimbau pengusaha untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada 2025.
Dalam jumpa pers setelah Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12), Anindya meminta perusahaan untuk mengambil langkah-langkah agar kebijakan kenaikan UMP tidak berujung pada peningkatan angka pengangguran. Ia menekankan bahwa PHK seharusnya menjadi opsi terakhir, karena hanya akan menambah jumlah masyarakat yang kehilangan pendapatan dan memperburuk ekonomi.
Baca Juga : Prabowo Beber Prestasi Kabinet: Utang Petani Nelayan Dihapus, Kenaikan UMP, dan Gaji Guru
Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah akan segera membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) setelah pengumuman kenaikan UMP 6,5 persen pada 2025. Pembentukan Satgas PHK ini sebagai respons terhadap potensi PHK yang dilakukan perusahaan terkait kebijakan tersebut.
Kenaikan UMP 6,5 persen pada 2025 diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/11), yang merupakan hasil keputusan rapat terbatas dengan pihak terkait. Kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan awal Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang merekomendasikan kenaikan 6 persen. Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sambil menjaga daya saing usaha.
Terkait inflasi, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa pada November 2024, perekonomian Indonesia mengalami inflasi sebesar 0,30 persen (month-to-month/mtm), dengan inflasi tahunan mencapai 1,55 persen (year-on-year/yoy), dan inflasi tahun kalender 1,12 persen (year-to-date/ytd). Pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat sebesar 4,95 persen yoy pada triwulan III-2024, sedikit menurun dibandingkan pertumbuhan triwulan II yang mencapai 5,05 persen yoy. (Sumber: Antara)