Pertamina Kasih Sanksi Teguran ke 12 SPBE, Ternyata Karena Hal Ini

NTVNews - 27 Mei 2024, 08:48
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pertamina Patra Niaga beris sanksi teguran ke 12 SPBE Pertamina Patra Niaga beris sanksi teguran ke 12 SPBE

Ntvnews.id, Jakarta - Pertamina Patra Niaga memberikan surat teguran kepada 12 SPBE yang disinyalir mengisi tabung-tabung gas di bawah ketentuan volume.

Adapun hal tersebut menindaklanjuti hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) terkait pengawasan terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).

"Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan," ujar Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo dalam keterangannya dikutip, Senin (27/5/2024).

"Jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan,"sambungnya.

Adapu 12 SPBE yang diberi surat teguran tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi.

Lebih lanjut Mars Ega menegaskan, bahwa Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM tidak hanya dalam pengawasan, namun juga perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik mulai pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang yang menyatakan, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.

"Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha," kata Moga.

Sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.

x|close