Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan aturan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 akan terbit besok, Rabu 4 Desember 2024.
Yassierli menjelaskan, aturan kenaikan upah minimum 2025 saat ini tengah dilakukan harmonisasi bersama Kementerian Hukum.
"Kita targetkan besok Insya Allah ya. Jadi hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum, mohon doanya," ucap Yassierli di Jakarta, Selasa 3 Desember 2024.
Lanjut kata Yassierli, pihaknya telah mengadakan rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian terkait mengenai antisipasi dari penerapan kenaikan upah minimum tahun depan.
Baca juga: Kabar Gembira! Pemerintah Pastikan Upah Minimum Bakal Naik Tahun 2025
"Antisipasinya positif lah, dalam artian kita berbicara tentang kebijakan-kebijakan fiskal dan seterusnya. Kita belum tahu (memberikan insentif ke perusahaan), nanti kita lihat ya," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum nasional 2025 naik 6,5 persen.
Hal tersebut disampaikan Prabowo usai menggelar rapat terbatas dengan beberapa menteri kabinet Merah Putih.
"Baru saja kami melaksanakan satu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah tapi yang paling utama adalah membahas upah minum 2025," kata Prabowo, Jumat 29 November 2024.
Baca juga: Airlangga Mulai Godok Upah Minimum 2025 Usai Ditunjuk Jadi Plt Menaker
Prabowo menjelaskan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6 persen. Namun dirinya memutuskan menaikan menjadi 6,5 persen,
Setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan upah minimum rata-rata nasional 6,5 persen," sambungnya.
Prabowo menegaskan upah merupakan jaring pengaman bagi para pekerja. Serta kenaikan upah ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat sambil menjaga daya saing usaha.