Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara soal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang merasa telah diabaikan pemerintah dalam memutuskan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2025.
Yassierli berpendapat, terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen tahun 2025 sudah dikoordinasikan dengan pengusaha, pekerja, dan pemerintah (LKS tripartit).
"Jadi kalau saya baca teman-teman Apindo kalau proses LKS tripartit yang mensyaratkan minimum full participation kan itu sudah kita lakukan," ucap Yassierli di Jakarta, Selasa 3 Desember 2024.
Lebih lanjut, Yassierli meminta pengusaha melihat sisi lain tekait kenaikan upah minimum tersebut.
Menurutnya pemerintah juga akan mengeluarkan stimulus yang sangat membantu pengusaha.
Baca juga: Upah Buruh Naik 6,5 Persen, Said Iqbal: Terima Kasih Prabowo
"Artinya tadi saya katakan di dalam UMP ini jangan hanya dilihat sebagai satu kebijakan sendiri. Jadi kita harus lihat lebih terintegrasi. Ini kan diterapkan Januari 2025," ungkap Yassierli.
"Kita pasti bisa mengaitkan juga Pak Presiden punya program strategis 2025, kemudian kebijakan ekonomi apakah itu terkiat fiskal dan seterusnya. Ini kan kita punya waktu," lanjutnya.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merasa telah diabaikan pemerintah yang memutuskan menaikkan upah minimum pada 2025.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan, selama ini pelaku usaha terlibat diskusi secara aktif dan intensif terkait kebijakan upah minimum.
Namun, menurutnya masukan itu justru seperti tidak didengar pemerintah Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Perusahaan Wajib Beri Upah Lembur Jika Tak Liburkan Karyawan Saat Pilkada
"Kami menyayangkan bahwa masukan dunia usaha tidak didengarkan dalam penetapan kebijakan ini. Apindo selama ini telah berpartisipasi secara aktif dan intensif dalam diskusi terkait penetapan kebijakan upah minimum," ujar Shinta dalam keterangan resmi, Sabtu 30 November 2024.
"Masukan dari dunia usaha sebagai aktor utama yang menjalankan kegiatan ekonomi tampaknya belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan," sambungnya.