Siap-siap, Pemerintah Umumkan Kepastian Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Minggu Depan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Des 2024, 08:30
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 2 Desember 2024. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 2 Desember 2024. ((Antara (Imamatul Silfia) ))

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan mengumumkan kepastian kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen ke 12 persen pada minggu depan.

Hanya saja, Airlangga tidak memberikan penjelasan secara detail terkait keputusan yang akan diambil oleh pemerintah, apakah tetap menaikkan tarif PPN atau menunda pemberlakuannya.

"Nanti diumumkan minggu depan," ucap Airlangga, Selasa 3 Desember 2024.

Airlangga menjelaskan terkait kenaikan PPN menjadi 12 persen masih dalam tahap pembahasan dan simulasi dengan kementerian terkait.

Baca juga: Banggar Desak Pemerintah Tunda Kenaikan PPN Jadi 12 %

Setelahnya, pihaknya akan melapor kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kajian dan simulasi tersebut.

"Disimulasikan dulu. Nanti kita laporkan sesudah rapatnya selesai," ungkapnya.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan diterapkan pada 2025 mendatang.

"Sudah ada undang-undangnya, kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tetapi dengan penjelasan yang baik," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Bersama Komisi XI DPR RI dikutip, Kamis 14 November 2024.

Baca juga: Soal Kenaikan PPN 12 Persen Diundur, Dasco: Masih Dikaji

Bendahara Negara itu mengakui bahwa penerapan tarif PPN 12 persen itu menuai pro dan kontra.

Kendati demikian, Sri Mulyani menyebut akan memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait diterapkannya kebijakan tarif PPN 12 persen.

"Saya setuju kita perlu memberikan penjelasan ke masyarakat, artinya walaupun kita buat policy tentang pajak termasuk PPN, bukan berarti membabi buta dan seolah-olah tidak punya afirmasi terhadap sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, dan bahkan makanan pokok waktu itu termasuk," ungkapnya.

x|close