Prabowo Tetapkan UMP Naik 6,5 Persen, Bos Buruh Heran Ada Pengusaha Sewot dan Marah-marah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Des 2024, 09:05
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Buruh. (Antara) Buruh. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Kelompok Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikan upah minimum sebesar 6,5 persen.

Menurutnya kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen adalah langkah yang tepat dan sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) serta Konvensi ILO Nomor 131 tentang penetapan upah minimum.

Adapun konvensi ILO Nomor 131 mengatur mekanisme penetapan upah minimum berdasarkan dua parameter utama, yaitu standar living cost suatu negara, di indonesia disebut KHL atau angka makro ekonomi nasional yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak (KHL), yang di Indonesia dikenal sebagai kebutuhan hidup layak.

"Presiden Prabowo telah mengambil langkah berani dengan menegakkan aturan hukum nasional dan standar internasional melalui keputusan ini," ucap Said dalam keterangannya dikutip, Rabu 4 Desember 2024.

Baca juga: Upah Buruh Naik 6,5 Persen, Said Iqbal: Terima Kasih Prabowo

"Namun, anehnya, Apindo dan Kadin justru menunjukkan sikap yang bertentangan dengan hukum dengan memprotes kenaikan yang sebenarnya adil dan wajar," sambungnya.

Ia juga mempertanyakan sikap kontradiktif Apindo dan Kadin.

"Kenapa sekarang mereka jadi 'sewot dan marah-marah' serta melawan Undang-Undang dan hukum internasional?," ungkapnya.

Menurut Said, kenaikan 6,5 persen adalah angka moderat yang dapat diterima oleh buruh.

"Kenaikan upah minimum ini bukan hanya soal angka, tetapi juga menyangkut keadilan dan kesejahteraan pekerja. Kami mengapresiasi keberanian Presiden Prabowo dalam memihak rakyat pekerja," tegasnya.

Baca juga: Prabowo Putuskan UMP Naik 6,5 Persen, Said Iqbal: Buruh Menerima

Lebih lanjut, ia juga menyoroti bahwa polemik ini tidak akan terjadi jika semua pihak konsisten mematuhi aturan. Perubahan peraturan yang sering terjadi, mulai dari KHL, PP 78/2015, PP 36/2021, hingga PP 51/2023, bukanlah kemauan buruh, melainkan desakan kalangan pengusaha kepada Menko Perekonomian dan Menaker sejak era PP 78/2015 hingga Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Kok sekarang malah mereka sendiri yang berteriak-teriak?" tambahnya.

Said menegaskan keputusan kenaikan upah minimum ini memberikan sinyal positif kepada buruh bahwa perjuangan mereka untuk kesejahteraan masih menjadi prioritas.

Buruh berharap langkah ini menjadi awal dari serangkaian kebijakan yang lebih berpihak kepada rakyat pekerja di masa mendatang.

x|close