Kemkomdigi Tindak 49.239 Konten Judi Online, Termasuk yang Libatkan Akun Instagram Terkenal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Des 2024, 16:43
Muhammad Hafiz
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar dalam wawancara cegat dengan media di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar dalam wawancara cegat dengan media di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Selasa (3/12/2024). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah kembali melakukan penindakan terhadap 49.239 konten terkait perjudian online (judol) yang tersebar di ruang digital selama periode 29 November hingga 4 Desember 2024, termasuk yang melibatkan beberapa akun Instagram terkenal.

"Dalam mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, kami akan terus mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang mencemari ruang digital dengan perjudian daring, tanpa pengecualian," ujar Alexander Sabar, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, di Jakarta, Rabu, 4 Deember 2024.

Alexander menjelaskan bahwa dari puluhan ribu konten tersebut, tiga akun media sosial Instagram dengan ratusan ribu pengikut turut menjadi target tindakan karena mempromosikan, mendukung, serta terhubung dengan situs judi online.

Baca juga: Deretan Tradisi Natal Unik di Berbagai Negara, dari Austria sampai Finlandia

Akun-akun tersebut mencakup Instagram (IG) @literasi.story dengan 439 ribu pengikut, @gadis.terkini dengan 233 ribu pengikut, dan @adeliaa.ajah dengan 321 ribu pengikut.

Alexander menekankan bahwa perjudian online menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Ia mengungkapkan bahwa banyak permainan online yang menyamar sebagai hiburan tetapi sebenarnya menyembunyikan aktivitas perjudian di dalamnya, yang tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga berdampak pada kesehatan mental dan keamanan data pribadi pemain.

Alexander juga menyatakan bahwa situs perjudian online sering menggunakan platform ilegal tanpa kebijakan privasi yang jelas, sehingga data pribadi pemain rentan disalahgunakan.

Informasi pribadi yang sering menjadi sasaran peretasan oleh sindikat judi online meliputi nomor ponsel, alamat email, dan nomor rekening bank. Data ini kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

“Penting untuk meningkatkan kesadaran dengan memahami modus kejahatan siber. Jangan pernah sembarangan memberikan data pribadi ke situs atau aplikasi yang tidak terpercaya, dan segera laporkan jika terjadi kebocoran data kepada pihak berwenang,” ujar Alexander.

Ia juga menekankan bahwa upaya memberantas perjudian online membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.

Alexander mendorong masyarakat untuk melaporkan jika menemukan situs, konten, akun, atau promosi yang berkaitan dengan perjudian online.

Kemkomdigi telah menyediakan berbagai saluran pelaporan untuk memfasilitasi masyarakat, termasuk melalui Aduankonten.id, layanan WhatsApp di 0811-9224-545, serta chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080.

Selain itu, platform Aduannomor.id dapat digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor ponsel, sedangkan Cekrekening.id disediakan untuk melaporkan rekening bank atau dompet elektronik yang dicurigai terlibat aktivitas ilegal.

“Dengan bersama-sama, kita bisa melindungi keluarga dan komunitas kita dari bahaya judi online. Mari kita ciptakan masyarakat yang lebih sehat, produktif, dan sejahtera. Judi online adalah penipuan. Judol bikin bobol,” tegasnya.

Secara keseluruhan, sejak 20 Oktober hingga 4 Desember 2024, Kemkomdigi telah menurunkan sebanyak 464.440 konten terkait judi online, yang terdiri dari 428.969 website dan IP, 19.250 konten/akun di platform Meta, 9.842 file sharing, 3.836 di Google/YouTube, 2.201 di platform X, 222 di Telegram, dan 118 di Tiktok.

Sedangkan sejak 2017 hingga 4 Desember 2024, total 5,3 juta konten perjudian online telah berhasil diblokir oleh Kemkomdigi.

(Sumber: Antara)

x|close