Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 yang mengatur tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN) 2025.
Dikutip dari situs jdih.setneg.go.id, Kamis 5 Desember 2024. Perpres ini berisi tentang rincian anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran, yang tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan perpres tersebut
Anggaran pendapatan negara yang dimaksud, terdiri dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak.
Berdasarkan lampiran dalam perpres, disebutkan rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran 2025, di antaranya pendapatan pajak dalam negeri sebanyak Rp2.433 triliun, PPh 21 sebanyak Rp313 triliun, hingga pendapatan PPN dalam negeri Rp609,04 triliun.
Baca juga: Sri Mulyani: APBN dan APBD Siap Digunakan untuk Penanganan Bencana Gunung Lewotobi
Baca juga: Rieke PDIP Interupsi di Rapat Paripurna DPR, Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen
Sementara anggaran belanja negara yang dimaksud dalam perpres tersebut terdiri dari anggaran belanja pemerintah pusat dan anggaran transfer ke daerah.
Adapun pergeseran rincian pembiayaan anggaran dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Perpres itu ditetapkan Presiden di Jakarta, tanggal 30 November 2024, dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara pada tanggal yang sama. Perpres mulai berlaku pada tanggal diundangkan.