Prabowo Teken Perpres Rincian APBN Tahun Anggaran 2025, Target Setoran Pajak Tembus Rp2.433 Triliun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Des 2024, 15:43
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Presiden Prabowo Subianto berbicara dalam Indonesia-China Business Forum 2024 di Beijing, Minggu (10/11/2024) Presiden Prabowo Subianto berbicara dalam Indonesia-China Business Forum 2024 di Beijing, Minggu (10/11/2024) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 yang mengatur tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN) 2025.

Dikutip dari situs jdih.setneg.go.id, Kamis 5 Desember 2024. Perpres ini berisi tentang rincian anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran, yang tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan perpres tersebut

Anggaran pendapatan negara yang dimaksud, terdiri dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak.

Berdasarkan lampiran dalam perpres, disebutkan rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran 2025, di antaranya pendapatan pajak dalam negeri sebanyak Rp2.433 triliun, PPh 21 sebanyak Rp313 triliun, hingga pendapatan PPN dalam negeri Rp609,04 triliun.

Baca juga: Sri Mulyani: APBN dan APBD Siap Digunakan untuk Penanganan Bencana Gunung Lewotobi

Baca juga: Rieke PDIP Interupsi di Rapat Paripurna DPR, Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen

Sementara anggaran belanja negara yang dimaksud dalam perpres tersebut terdiri dari anggaran belanja pemerintah pusat dan anggaran transfer ke daerah.

Adapun pergeseran rincian pembiayaan anggaran dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Perpres itu ditetapkan Presiden di Jakarta, tanggal 30 November 2024, dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara pada tanggal yang sama. Perpres mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

x|close