Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah bertemu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan menyetujui kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 dengan penerapan secara selektif.
"Untuk PPN 12% akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah jadi secara selektif," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.
Barang kebutuhan pokok serta jasa yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat tetap dibebaskan dari PPN. Bahkan, DPR mengusulkan penurunan pajak pada barang kebutuhan pokok.
Baca Juga: Dasco: Barang-barang Pokok yang Berkaitan dengan Rakyat PPN nya 11 %
"Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji," paparnya.
Dasco juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo akan segera meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri terkait untuk membahas lebih lanjut usulan ini.
"Mungkin dalam satu jam ini Pak Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan," katanya.
Dalam pembahasan tersebut, diputuskan bahwa barang kebutuhan pokok dan jasa pelayanan langsung untuk masyarakat tetap dikenakan tarif PPN 11%.
Baca Juga: Siap-siap, Pemerintah Umumkan Kepastian Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Minggu Depan
"Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji," tegas Dasco.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, juga menegaskan hasil diskusi dengan Presiden Prabowo bahwa kenaikan PPN menjadi 12% akan tetap diberlakukan pada 1 Januari 2025, namun hanya berlaku untuk barang mewah.
Berikut penjelasan lengkap Misbakhun:
Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif.
Selektif kepada beberapa komunitas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah.
Sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku.
Sehingga nanti tidak berlaku lagi, rencananya masih dipelajari oleh pemerintah, dilakukan pekajian lebih mendalam, bahwa PPN nanti akan tidak berada dalam satu tarif, tidak berada dalam satu tarif.
Dan ini nanti akan masih dipelajari. Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang popok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan, tetap tidak digunakan PPN.
Itu yang bisa kami sampaikan dengan Bapak Presiden.
Bapak Presiden juga berusaha menertibkan banyak urusan yang berkaitan dengan hal-hal ilegal, sehingga akan menambah penerimaan negara yang selama ini tidak terdeteksi. Itu yang bisa kami sampaikan.