Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan rincian barang dan jasa yang tak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 2025 mendatang.
Hal tersebut diungkap oleh Dasco seusai menerima kedatangan tiga Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono, Suahasil Nazara dan Anggito Abimanyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat 6 Desember 2024.
Dasco menjelaskan telah berkoordinasi dengan pemerintah dan barang yang tak kena PPN antara lain bahan makanan, sektor usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga listrik 6600 watt dan air bersih.
"Jadi yang tidak dikenakan itu seperti dari bahan makanan, kemudian UMKM, kemudian transportasi, pendidikan dan kesehatan, serta jasa keuangan dan asuransi, listrik 6600 watt dan air bersih itu tidak dikenakan PPN," ucap Dasco.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Soal Kenaikan PPN: UMKM Tidak Perlu Khawatir
Baca juga: Ini Penjelasn Lengkap DPR Soal PPN 12 % Berlaku untuk Barang Mewah
"Jadi ada yang kena PPN barang mewah, ada yang tetap 11 persen dan ada item yang tadi barusan kita sampaikan yang tidak kena PPN sama sekali," sambungnya.
Lanjut kata Dasco, aturan baru mengenai pajak yang nantinya akan menambah penerimaan negara akan akan berlaku pada 1 Januari 2025.
"Saya belum tahu kapan diumumkannya, tapi berlaku pasti 1 Januari 2025 itu kebijakan pemerintah waktunya diumumkan," jelasnya.