Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto buka suara soal kenaikan Upah Minimum Pekerja (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
Prabowo menyampaikan terkait kebijakan upah minimum tahun 2025 telah dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong produktivitas nasional.
Hal tersebut diungkapkan Prabowo dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025 bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Perdagangan Budi Santoso, serta seluruh Penjabat Gubernur.
"Penetapan upah minimum ini telah mempertimbangkan berbagai faktor, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak, guna menciptakan keadilan sosial," ucap Prabowo dalam keterangannya, Selasa 10 Desember 2024.
Baca juga: Prabowo Ngantor di IKN 17 Agustus 2028, ASN Mulai Pindah 2025
Senada dengan Presiden, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan pentingnya upah minimum sektoral yang lebih tinggi daripada UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk sektor-sektor dengan karakteristik khusus.
“Upah minimum sektoral wajib lebih tinggi dari UMP dan UMK untuk menjamin perlindungan bagi pekerja di sektor-sektor dengan risiko tinggi atau tuntutan spesialisasi,” ujar Menaker.
Menaker juga mengingatkan pemerintah daerah dan dewan pengupahan untuk aktif dalam proses penghitungan, rekomendasi, dan penetapan nilai upah minimum sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
“Saya meminta para gubernur menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024, dan UMK serta UMSK paling lambat 18 Desember 2024,” tegasnya.
Baca juga: Presiden Prabowo Perintahkan Bulog Segera Distribusikan MinyaKita
Menaker berharap kebijakan ini dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan serta diikuti dengan sosialisasi yang efektif di tingkat daerah.
"Segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah diharapkan menjadi langkah strategis untuk menciptakan kesejahteraan dan stabilitas ekonomi nasional," tutup Menaker.