Siap-siap Gaji Pekerja Swasta Hingga ASN Bakal Dipotong Buat Tapera, Segini Besarannya

NTVNews - 27 Mei 2024, 21:15
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi Rupiah (Antara) Ilustrasi Rupiah (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Adapun isi aturan ini yaitu gaji, upah atau penghasilan para pekerja di Indonesia termasuk karyawan swasta akan kena potongan tambahan untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pasal 15 dijelaskan skema pemotongan gaji, pemerintah mengatur yang wajib dipotong adalah golongan pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah. Selain itu memiliki penghasilan paling sedikut sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Lalu dijelaskan pekerja yang wajib menjadi peseta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, seta BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Dalam Pasal 68 PP itu ditegaskan kepada para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Artinya pendaftarnnya itu harus dilakukan pemberi kerja paling lambat 2027.

Simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer.

Untuk presentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam pasal 11 PP 21/2024. Dijelaskan ayat 1 pasal itu, besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta kerja mandiri.

Kemudian ayat 2 pasal yang sama disebutkan besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri sebagaimana diatur dalam ayat 3.

Pada Pasal 20 PP Tapera disebutkan, pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.

x|close