Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melaporkan telah menangani sebanyak 5,3 juta konten terkait perjudian online di ruang digital sejak tahun 2017 hingga 10 Desember 2024.
Pada periode terbaru, yaitu 1-10 Desember 2024, Kemkomdigi berhasil menindak 72.543 konten, akun, dan situs yang berkaitan dengan perjudian online sebagai bagian dari upaya intensif memberantas aktivitas ilegal ini.
"Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan konten judi online. Hal ini menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat akan bahaya dan dampak negatif perjudian online terhadap keluarga dan komunitas," ujar Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian Kemkomdigi, Menhariq Noor, di Jakarta pada Selasa.
Baca juga: Xiaomi Kenalkan SUV Pertamanya, Mirip Ferrari Purosangue
Konten Judi Online yang Ditangani Kabinet Merah Putih
Kemkomdigi mencatat bahwa sejak Kabinet Merah Putih bertugas pada 20 Oktober hingga 9 Desember 2024, telah ditangani sebanyak 510.316 konten judi online. Sebanyak 470.564 berasal dari situs web dan IP address.
Selain itu, ada 21.259 konten di platform Meta (Facebook dan Instagram), 11.077 dari file sharing, 4.537 konten di Google/YouTube, 2.480 konten di platform X (Twitter), 264 konten di Telegram, serta 133 konten di TikTok.
Upaya Pencegahan dan Pemanfaatan Teknologi
Meskipun akses terhadap judi online telah diblokir, upaya pemberantasan tidak berhenti di sini. Menhariq menyatakan bahwa pemerintah akan terus meningkatkan langkah pencegahan dengan memanfaatkan teknologi terbaru untuk mendeteksi dan memblokir konten lebih efektif.
“Kami akan terus memperkuat upaya ini, termasuk melalui teknologi canggih yang mampu mengenali dan menghentikan konten perjudian dengan lebih cepat,” tambahnya.
Penindakan Akun Media Sosial Besar
Kemkomdigi juga menindak akun-akun media sosial yang memiliki banyak pengikut dan digunakan untuk mempromosikan judi online. Contohnya adalah akun Instagram seperti @hotmoodly (291 ribu pengikut), @montokbangat (285 ribu pengikut), @orang2mabok (163 ribu pengikut), dan @njrtym_ (157 ribu pengikut).
Ancaman Hukuman bagi Pelaku Judi Online
Kemkomdigi mengingatkan bahwa perjudian online adalah tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang ITE. Pelaku yang mendistribusikan atau membuat informasi elektronik bermuatan perjudian terancam hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.
“Hukuman ini harus menjadi peringatan tegas bagi siapa pun yang terlibat, baik sebagai pemain, promotor, maupun fasilitator perjudian online,” tegas Menhariq.
(Sumber: Antara)