Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 menjadi Rp5.396.761.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi), Hari Nugroho, menyampaikan bahwa perusahaan yang tidak dapat memenuhi besaran UMP 2025 akan ditindak oleh tim pengawas.
“Itu nanti evaluasi kita kan mulai per Januari nanti saat itu pengawas saya akan jalan ke lapangan. Sekarang sudah tidak ada penangguhan sekarang sudah clear. Sudah clear harus dijalankan. Kalau memang tidak dijalankan berarti menyalahi ketentuan tim pengawas kami yang akan bertindak," ujarnya dalam konferensi pers di Balaikota, Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024.
Baca Juga: Kecelakaan Bus Mengerikan di Jalan Tol Solo - Ngawi, Penumpang Sampai Terlempar
Hari juga menegaskan bahwa pembahasan terkait upah minimum sektoral provinsi (UMSP) masih berlangsung dengan melibatkan pengusaha dan serikat pekerja.
“Betul, UMP sudah clear kemarin Pak PJ Gubernur menyampaikan dengan Kepgub 829 tahun 2024 dengan besaran Rp5.396.761 clear itu sudah kita share. Tapi, satu lagi tugasnya UMSP atau sektoral itu yang harus kita selesaikan juga," jelasnya.
"Ya kalau kita ingin secepatnya begitu nanti pengusaha dan pekerja sepakat kita mediasi selesai kita segera rekomendasi ke PJ Gubernur agar segera ditetapkan itu. Minimal tadi rapat siang tadi sudah mengerucut untuk bisa cepat selesai," tambahnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menyampaikan bahwa UMP 2025 naik 6,5 persen dari UMP 2024 yang sebelumnya sebesar Rp5.067.381.
“Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761," ungkap Teguh kepada wartawan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Desember 2024.
Baca Juga: Donald Trump Keluarkan Parfum 'Fight Fight Fight', Harganya Rp4,7 Juta
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga telah menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5 persen dari Upah Minimum provinsi tahun 2024,” bunyi klausul tersebut yang ditandatangani Menaker Yassierli pada Rabu, 4 Desember 2024.
Formula perhitungan kenaikan UMP ini dijelaskan dalam Pasal 2 (2) dengan rumus:
UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025.
Pasal 2 ayat (4) menambahkan bahwa penetapan UMP 2025 harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Selain itu, Kemnaker menetapkan bahwa UMP 2025 harus diumumkan paling lambat pada 11 Desember 2024.
“Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024,” demikian bunyi Pasal 10 ayat (1) dalam Permenaker tersebut.