Sidang Perdana Gugatan Munaslub Kadin Anindya Bakrie Digelar di PN Jaksel

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Des 2024, 12:36
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan 18 Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tingkat provinsi terkait keabsahan hasil musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) dengan tergugat Anindya Bakrie, Jakarta, Kamis (12/12/2024). Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan 18 Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tingkat provinsi terkait keabsahan hasil musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) dengan tergugat Anindya Bakrie, Jakarta, Kamis (12/12/2024). (ANTARA (Luthfia Miranda Putri))

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana untuk kasus yang diajukan oleh 18 Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tingkat provinsi mengenai keabsahan hasil musyawarah nasional luar biasa (Munaslub), dengan Anindya Bakrie sebagai tergugat.

"Sidang dimulai pada pukul 11.00 WIB," ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, ketika dihubungi pada Kamis, 12 Desember 2024.

Djuyamto menambahkan bahwa anggota hakim yang turut serta dalam persidangan adalah Arif Budi Cahyono dan Agung Sutomo, yang hadir di ruang sidang 05 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Salah satu dari 18 penggugat adalah Diana Dewi, yang menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Kabar Duka, Dalang Warseno Slenk Meninggal Dunia

Kasus ini tercatat dengan nomor 1232/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL dan terdaftar pada Selasa, 26 November 2024.

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para tergugat dalam kasus ini adalah Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub Kadin Indonesia Tahun 2024, Akbar Himawan Bukhari, yang bertindak sebagai tergugat I.

Selain itu, Ketua Panitia Pengarah Munaslub Kadin Indonesia, Muhammad Iqbal, sebagai tergugat II, Ketua Panitia Pelaksana Munaslub Kadin Indonesia, Bayu Priawan Djokosoetono, sebagai tergugat III, serta Ketua Sidang Munaslub Kadin Indonesia, Nurdin Halid, sebagai tergugat IV.

Ketua Umum Kadin Indonesia hasil Munaslub, Anindya Novyan Bakrie, juga tercatat sebagai turut tergugat.

Para penggugat meminta agar majelis hakim memutuskan bahwa pelaksanaan Munaslub Kadin Indonesia 2024 yang diadakan pada Sabtu, 14 September 2024, di Hotel St. Regis Jakarta, batal dan tidak sah, serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Baca juga: Rahasia Sukses Membangun Bisnis Online dari Nol: Panduan Lengkap untuk Pemula

Sebelumnya, Kadin Indonesia mengadakan Munaslub 2024 yang sesuai dengan ketentuan, dapat diselenggarakan jika terjadi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Munaslub 2024 Kadin Indonesia memutuskan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia yang baru.

Pihak Arsjad Rasjid menyatakan bahwa penyelenggaraan Munaslub tersebut tidak sah. Arsjad Rasjid juga telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi terkait pelaksanaan Munaslub tersebut.

Arsjad Rasjid berpendapat bahwa Munaslub yang memilih Anindya Bakrie sebagai ketua umum tersebut tidak sah karena melanggar aturan yang ada dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi.

(Sumber: Antara)

x|close