Ntvnews.id, Jakarta - Gaji pekerja Swasta, PNS dan pekerja mandiri akan mendapatkan potongan untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Hal tersebut berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, untuk pekerja, simpanan Tapera akan dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan sebesar 0,5% dan pekerja 2,5%. Namun untuk pekerja mandiri akan membayar secara penuh 3%.
Baca Juga:
Cipulir Macet Total, dari Ciledug ke Pintu Tol Lebih dari 1 Jam
Berikut beberapa fakta menarik gaji pekerja swasta dan PNS bakal dipotong buat Tapera, dilansir berbagai sumber:
1. Pekerja Wajib Bayar Tapera
Seperti tertera dalam undang-undang pasal 7 Nomor 21 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pekerja yang wajib bayar adalah di antaranya:
- Calon PNS
- PNS dan P3K
- TNI
- Polisi
- Pegawai BUMN/BUMD
- Pegawai BUMS
- Pegawai Bank
2. Tidak Wajib Bayar Tapera
Ada sejumlah orang yang tidak wajib membayar Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal ini berdasarkan Pasal 23 PP 25 Tahun 2020, berikut di antaranya:
- Pensiunan
- 58 Tahun ke atas
- Peserta Meninggal Dunia
3. Tetap Bayar Meski Sudah Punya Rumah
Bagi para pekerja yang sudah memiliki rumah, tetap harus membayar Tapera. Hal ini dijelaskan oleh Komisioner Badan Pengelolaan Tapera Heru Pudyo Nugroho, ia menuturkan bahwa masyarakat yang sudah punya rumah harus tetap membayar Tapera.
Uang tersebut akan digunakan untuk membantu masyarakat yang ingin memiliki rumah, jadi istilahnya subsidi silang, skemanya sama kaya gotong royong.