Ntvnews.id, Jakarta - Kepala badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati buka suara soal rencana pemerintah memasukan ojek online (ojol) ke dalam kriteria penerima bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Erika menjelaskan bahwa sejauh ini belum ada keputusan apa pun yang berkaitan dengan konsumen yang berhak mendapatkan BBM subsidi, termasuk ojol.
"Itu kan masih kita excersise. Jadi artinya belum diputuskan," ucap Erika di Jakarta, Kamis 12 Desember 2024.
Erika enggan menyebutkan proses lebih lanjut pembahasan terkait perubahan skema subsidi BBM.
Menurutnya keputusan terkait skema penyaluran subsidi BBM itu bakal diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Nanti kita memutuskannya langsung dari bapak presiden, kita tunggu aja nanti," jelasnya.
Baca juga: Bos Pertamina Buka Suara Soal Ojol Masuk Kriteria Penerima BBM Subsidi
Baca juga: Bahlil Beri Sinyal Ojol Tak Masuk Kriteria Penerima BBM Subsidi
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pengemudi ojek online (ojol) tetap akan menerima alokasi bahan bakar minyak bersubsidi.
"Karena para pengemudi ojek online termasuk dalam kategori usaha mikro, mereka berhak menerima subsidi BBM untuk mendukung aktivitas sehari-hari mereka," ujar Maman setelah bertemu dengan Asosiasi Pengemudi Ojek Online di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.
Maman menambahkan bahwa pernyataan ini sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya perhatian terhadap sektor ekonomi masyarakat yang paling membutuhkan.