Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara soal penyebab harga minyak goreng Minyakita naik dari harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.
Dalam hal ini, Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menduga salah satu penyebab kenaikan Minyakita di tingkat konsumen langsung akibat adanya pelanggaran oleh pelaku usaha.
Atas dugaan pelanggaran ini, Kemendag memberikan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku usaha distribusi Minyakita.
"Harga beli Minyakita di tingkat konsumen langsung sedang menjadi topik hangat karena harga mencapai Rp 16.000 per liter di Bandung atau sudah melampaui harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp15.700 per liter," ucap Direktur Jenderal PKTN Rusmin Amin dalam keterangannya, Sabtu 14 Desember 2024.
Baca juga: Ini Penyebab Harga MinyaKita Naik
"Setelah kami telusuri, kenaikan ini disebabkan rantai distribusi yang panjang dan dugaan pelanggaran penjualan dari pengecer ke konsumen langsung. Sanksi administratif akan segera kami berikan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Kemendag telah melaksanakan rapat koordinasi pengawasan distribusi Minyak Goreng Rakyat (MGR) dengan pemerintah daerah yang membidangi perdagangan di 38 provinsi.
Langkah ini kemudian dilanjutkan pengawasan terhadap distribusi, harga, dan stok komoditas barang kebutuhan pokok (bapok) di gudang produsen, distributor, pasar tradisional, dan ritel modern.
Adapun Kemendag telah melakukan pengawasan distribusi Minyakita pada 13 November - 12 Desember 2024 di 19 provinsi dengan total 278 pelaku usaha yang terdiri dari 1 produsen, 3 pengemas ulang (repacker), 100 distributor (distributor pertama/D1), 35 subdistributor (distributor kedua/D2), 108 pengecer, dan 31 ritel modern.
Hasil pengawasan mengindikasikan konsumen membeli Minyakita di pengecer dengan harga di atas HET Rp15.700.
Baca juga: Presiden Prabowo Perintahkan Bulog Segera Distribusikan MinyaKita
Berdasarkan hasil pengawasan, Rusmin menambahkan, terdapat rantai distribusi yang panjang pada tingkat distributor dan pengecer yang menyebabkan harga Minyakita di atas HET.
Sesuai regulasi, jalur distribusi Minyakita adalah produsen, D1, D2, pengecer, dan konsumen akhir.
"Selama periode pengawasan tersebut, kami menemukan dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha yang menyebabkan harga jual Minyakita di konsumen langsung berada di atas HET yakni pelanggaran distribusi dari pengecer ke pengecer. Kami akan memberikan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha, bagi 41 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Rusmin.
Distribusi MGR diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Diatur pula melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Rakyat, Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation), dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) Minyak Goreng.