Kapan Gaji Karyawan Mulai Dipotong untuk Pembayaran Dana Tapera?

NTVNews - 28 Mei 2024, 12:47
Dedi
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Presiden Jokowi. Presiden Jokowi.

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan baru mengenai iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pada Senin, 20 Mei 2024 lalu. Salah satu isi aturan tersebut adalah mewajibkan potongan 3 persen dari gaji setiap bulannya kepada semua pekerja

Tapera merupakan dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Apabila mengacu terhadap aturan tersebut, setoran dana Tapera ini akan diambil dari pemotongan gaji setiap bulannya dengan besaran yang sudah ditetapkan. Aturan ini berlaku terhitung sejak ditandatangani pada 20 Mei 2024 pekan lalu. 

Presiden Jokowi saat membuka World Water Forum ke-10 di Bali. (YouTube) Presiden Jokowi saat membuka World Water Forum ke-10 di Bali. (YouTube)

Ada beberapa poin penting dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tersebut. Salah satunya adalah para peserta yang akan diwajibkan untuk membayar.  Hal ini telah diatur dalam Pasal 6 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Para peserta yang dimaksud adalah setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar. Pekerja mandiri adalah karyawan dengan penghasilan di bawah upah minimum atau freelancer. 

Kemudian, dalam Pasal 7 dikatakan beberapa jenis pekerja yang akan menjadi peserta dana Tapera adalah sebagai berikut. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi)/Foto: Sekretariat Kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi)/Foto: Sekretariat Kabinet

  1. Calon Pegawai Negeri Sipil 
  2. Pegawai Aparatur Sipil Negara 
  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia 
  4. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia 
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 
  6. Pejabat Negara Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah 
  7. Pekerja/buruh badan usaha milik desa 
  8. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta 
  9. Pekerja yang tidak termasuk Pekerja tetapi menerima gaji dan up

Selain itu, pemerintah juga menetapkan besaran potongan dana yang akan diambil dari gaji karyawan setiap bulannya. Mengacu pada Pasal 15, dijelaskan bahwa besaran dana Tapera ini adalah 3 persen dengan rincian 0,5 persen dari pemberi kerja dan 2,5 persen dari pekerja. 

x|close