KPPU Temukan Dugaan Persekongkolan Pengadaan Proyek Kereta Cepat Whoosh

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Des 2024, 12:34
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Kereta Cepat Whoosh/Antara Kereta Cepat Whoosh/Antara

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya dugaan persengkongkolan dalam pengadaan rangkaian kereta cepat Jakarta-Bandung Whoosh.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur mengatakan, hal tersebut bersumber dari laporan masyarakat yang melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I (yang juga merupakan panitia tender) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II.

Dalam laporan dugaan pelanggaran, investigator penuntun menjelaskan bahwa terlapor I tidak memiliki peraturan tertulis yang baku terkait tata cara pemilihan penyedia barang dan atau jasa, tidak melakukan penerimaan dan atau pembukaan dan atau evaluasi dokumen penawaran secara terbuka atau transparan, serta tidak memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi.

"Dalam LDP (Laporan Dugaan Pelanggaran), Investigator menduga telah terjadi persekongkolan dalam pemasokan unit kereta untuk proyek kereta cepat Jakarta Bandung tersebut," ucap Deswin dalam keterangannya dikutip, Senin 16 Desember 2024.

Baca juga: Jelang Libur Sekolah, Penumpang Whoosh Tembus 23 Ribu di Akhir Pekan

Lebih lanjut, Deswin menyebutkan investigator menduga terlapor I telah melakukan diskriminasi dan pembatasan peserta tender untuk memenangkan terlapor II.

Meskipun terlapor tersebut dinilai oleh Investigator tidak layak menjadi pemenang tender, karena tidak memenuhi persyaratan modal disetor yaitu sebesar Rp10 miliar, dan tidak memiliki pengalaman sejenis atau pengalaman pekerjaan terkait dengan objek yang ditentukan, serta tidak mendapatkan nilai atau skor tertinggi pada tender.

"Diduga, persekongkolan tersebut telah menghambat atau menutup kesempatan peserta lain menjadi pemenang tender. Sebagai catatan, pemenang harusnya dipilih dengan metode tender Penilaian Bentuk, Penilaian Kualifikasi dan Penilaian Responsif," ungkapnya.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Investigator KPPU menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan persekongkolan tender oleh kedua Terlapor.

Baca juga: KPPU Soroti Aksi Razia Masakan Padang, Sebut Tak Sejalan dengan Prinsip Persaingan Usaha

Adapun KPPU memberikan kesempatan bagi terlapor untuk menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya tanggal 7 Januari 2025 dengan Agenda Tanggapan Terlapor Terhadap LDP dan Pemeriksaan Alat Bukti/Dokumen.

x|close