Tok! PPN Resmi Naik 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Kecuali Kebutuhan Pokok-Jasa Tertentu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Des 2024, 13:09
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 Januari 2025 (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 Januari 2025 (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono).

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 Januari 2025.

Airlangga menyebut hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," ucap Airlangga dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Senin, 16 Desember 2024.

Lebih lanjut, Airlangga menegaskan bahwa tarif PPN 12 peren tidak berlaku untk barang-barang kebutuhan pokok masyarakat dan jasa tertentu. Menurutnya barang-barang kebutuhan pokok masyarakat tersebut bebas PPN.

Baca juga: Siap-siap, Kenaikan PPN 12 Persen dan Paket Kebijakan Ekonomi Diumumkan Senin

Baca juga: Sri Mulyani Kasih Kabar Bahagia: Beras hingga Listrik Tak Kena PPN 12 Persen

"Namun barang-barang yang dibutuhkan olah masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen seperti kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, pemaiakan air seluruhhnya bebas PPN," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menjelaskan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang mulai berlaku pada 2025 akan dijalankan sesuai aturan perundang-undangan, namun hanya diberlakukan pada barang-barang mewah.

Dalam pernyataan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024, Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini akan selektif dan tetap memprioritaskan perlindungan terhadap masyarakat kecil.

"PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo.

x|close