Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) berlaku mulai 1 Januari 2025.
Sri Mulyani menyebut, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada tahun depan akan tetap tetap mengedepankan azas keadilan dan gotong royong serta memperhatikan aspirasi masyarakat.
Untuk itu, pemerintah berupaya memberikan stimulus atau paket kebijakan ekonomi sebagai stimulus untuk mencapai kesejahteraan pada 2025.
"Kami dalam hal ini untuk mendesain paket stimulus ini mempertimbangkan secara seimbang sisi permintaan, terutama kelompok menengah ke bawah yang tetap dimaksimalkan untuk dilindungi dan bahkan bantuannya," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Senin 16 Desember 2024.
Baca juga: Tok! PPN Resmi Naik 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Kecuali Kebutuhan Pokok-Jasa Tertentu
Di sisi lain, Bendahara Negara itu menyebut stimulus ini untuk mendukung agar sektor-sektor produktif, di antaranya di bawah Kementerian Perindustrian.
"Karena ini penting untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, penciptaan kesempatan kerja, optimisme di dalam masyarakat," ungkap Sri Mulyani.
Dalam hal ini, pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi tersebut diberikan kepada enam sektor produktif di antaranya pertama, rumah tangga. Sektor rumah tangga mendapatkan bantuan pangan atau beras, PPN DTP 1 persen untuk tepung terigu, gula industri dan minyak kita, serta diskon listrik sebesar 50 persen.
Kedua, pekerja. Pekerja akan mendapatkan kemudahan akses jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca juga: Siap-siap, Kenaikan PPN 12 Persen dan Paket Kebijakan Ekonomi Diumumkan Senin
Ketiga, untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) akan diberikan perpanjangan masa berlakunya Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen.
Keempat, industri padat karya. Pemerintah memberikan insentif PPh pasal 21 DTP untuk industri padat karya, pembiayaan industri padat karya, serta bantuan sebesar 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya.
Kelima, mobil listrik dan hybrid. Pemerintah memberikan insentif bagi Kendaraan bermotor listrik Berbasis baterai (KBLBB) dan kendaraan bermotor hybrid.
Keenam, sektor Perumahan. Pemerintah memberikan PPN DTP pembelian rumah.
"Kami juga memberikan PPN DTP untuk sektor perumahan, karena ini adalah sektor yang selain memenuhi kebutuhan masyarakat, hajat hidup orang banyak, juga memiliki multiplier dan penciptaan kesempatan kerja yang besar," tandasnya.