Mendag Zulhas Usul Pedagang Bakso Hingga Warteg Urus Sertifikasi Halal Lewat Asosiasi

NTVNews - 28 Mei 2024, 13:49
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usul UMKM urus sertifikasi halal lewat asosiasi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usul UMKM urus sertifikasi halal lewat asosiasi

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengusulkan agar pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bisa mengajukan sertifikasi halal melalui asosiasi atau kelompok.

Pria yang akrab disapa Zulhas itu menjelaskan, langkah tersebut dilakukan karena pelaku UMKM kerap mengalami kendala saat harus mendaftarkan produk untuk mendapatkan sertifikat halal.

"Tadi memang ada kesulitan kalau satu-satu agak repot. Saya usul melalui asosiasi, jadi asosiasi bertanggung jawab kepada anggotanya," ujar Zulhas di Kantor Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kemendag di Jakarta Timur, Selasa 28 Mei 2024

Untuk itu, Zulhas mendorong sejumlah UMKM untuk membentuk asosisi untuk mempersingkat waktu sertifikasi halal.

"Misalnya pedagang bakso kan banyak ada 1.000 anggotanya cukup 1 saja sampel, dia bisa gandakan sampai 1.000, tapi dijamin oleh asosiasi. Makanya dikasih 1 untuk 1.000 karena lebih mudah," jelas Mendag.

"Asosiasi warteg, kalau dia satu-satu kan susah, mau ke sini saja susah kan adanya di Tegal, jadi melalui asosiasi," sambungnya.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah memutuskan menunda pemberlakuan wajib sertifikasi halal bagi UMKM yang semula Oktober 2024 menjadi 2026.

"Bapak Presiden memutuskan bahwa untuk UMKM makanan, minuman dan yang lain itu pemberlakuannya diundur. Tidak 2024 tetapi 2026," ujar Airlangga, Kamis 16 Mei 2024.

"Itu disamakan dengan obat tradisional, herbal dan yang lain. Kemudian produk kosmetik juga 2026. Kemudian aksesoris, barang gunaan rumah tangga, berbagai alat kesehatan dan juga terkait dengan halal yang lain yang berlakunya 2026. Jadi khusus UMKM itu digeser ke 2026," sambungnya.

Airlangga mengungkapkan, berdasarkan PP 39 Tahun 2021 kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan akan selesai pada 17 Oktober 2024.

Namun, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal belum mencapai target dimana masih banyak produk UMK yang belum tersertifikasi.

Adapun penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH sejak 2019 untuk semua jenis produk baru mencapai 4.418.343 produk per 15 Mei 2024 dari target BPJPH 10.000.000 produk, sehingga baru 44,18%. Sedangkan total jumlah UMK yang ada sekitar 28 juta unit usaha.

x|close