Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan pemberian diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yakni pada Januari–Februari 2025.
Hal tersebut sebagai upaya untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
"Kami juga memberikan (insentif) untuk rumah tangga (berupa) diskon listrik 50 persen selama dua bulan, yakni Januari–Februari, untuk yang berlangganan daya 2.200 watt ke bawah," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Senin 16 Desember 2024.
Bendahara Negara melanjutkan pemberian insentif tarif listrik sebesar 50 persen tersebut berdampak pada 81,4 juta rumah atau 97 persen dari jumlah keseluruhan pelanggan PT PLN (Persero).
Adapun nilai insentif PPN yang diberikan oleh pemerintah terkait dengan diskon listrik sebesar 50 persen tersebut mencapai Rp12,1 triliun.
Sementara itu untuk para pelanggan PLN 3.500–6.600 VA, kata Sri Mulyani akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen.
Seperti diketahui, pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi tersebut diberikan kepada enam sektor usai PPN naik menjadi 12 persen pada tahun depan.
Pertama, rumah tangga. Sektor rumah tangga mendapatkan bantuan pangan atau beras, PPN DTP 1 persen untuk tepung terigu, gula industri dan minyak kita, serta diskon listrik sebesar 50 persen.
Kedua, pekerja. Pekerja akan mendapatkan kemudahan akses jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ketiga, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) akan diberikan perpanjangan masa berlakunya Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen.
Keempat, industri padat karya. Pemerintah memberikan insentif PPh pasal 21 DTP untuk industri padat karya, pembiayaan industri padat karya, serta bantuan sebesar 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya.
Kelima, mobil listrik dan hybrid. Pemerintah memberikan insentif bagi Kendaraan bermotor listrik Berbasis baterai (KBLBB) dan kendaraan bermotor hybrid.
Keenam, Perumahan. Pemerintah memberikan PPN DTP pembelian rumah.