PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Bakal Kasih Bantuan Beras 10 Kilogram

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Des 2024, 15:04
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Konferensi pers pakert kebijakan ekonomi (Ntvnews.id-Muslimin Triyuliono). Konferensi pers pakert kebijakan ekonomi (Ntvnews.id-Muslimin Triyuliono).

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan  (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan pemerintah akan membagikan beras sebanyak 10 kilogram per bulan pada Januari dan Februari 2025.

Hal tersebut sebagai upaya untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

“Untuk paket bagi masyarakat tidak mampu akan diberikan bantuan pangan 10 kilogram untuk dua bulan bagi 16 juta penerima bantuan pangan," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Senin 16 Desember 2024.
 
Menkeu menyebut bantuan itu akan menyasar masyarakat yang berada di kelompok desil 1 hingga desil 4 yang dinilai paling terdampak.

Baca juga: Pemerintah Beri Diskon Listrik 50 Persen Selama 2 bulan Imbas PPN Naik 12 Persen

Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi telah menugaskan Perum Bulog untuk menjalankan bantuan pangan beras.

Seperti diketahui, pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi tersebut diberikan kepada enam sektor usai PPN naik menjadi 12 persen pada tahun depan.

Pertama, rumah tangga. Sektor rumah tangga mendapatkan bantuan pangan atau beras, PPN DTP 1 persen untuk tepung terigu, gula industri dan minyak kita, serta diskon listrik sebesar 50 persen.

Kedua, pekerja. Pekerja akan mendapatkan kemudahan akses jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca juga: Tok! PDIP Resmi Pecat Jokowi dan Gibran

Ketiga, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) akan diberikan perpanjangan masa berlakunya Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen.

Keempat, industri padat karya. Pemerintah memberikan insentif PPh pasal 21 DTP untuk industri padat karya, pembiayaan industri padat karya, serta bantuan sebesar 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya.

Kelima, mobil listrik dan hybrid. Pemerintah memberikan insentif bagi Kendaraan bermotor listrik Berbasis baterai (KBLBB) dan kendaraan bermotor hybrid.

Keenam, Perumahan. Pemerintah memberikan PPN DTP pembelian rumah.

x|close