Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan tarif PPN 12 persen itu akan berlaku bagi barang mewah yang dinikmati kalangan atas.
"Barang-barang yang memang dikategorikan sebagai mewah premium dan dikonsumsi terutama untuk kelompok yang paling mampu akan dikenakan PPN," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Senin 16 Desember 2024.
Lebih lanjut, Sri Mulyani merincikan barang dan jasa premium yang bakal termasuk objek pajak PPN 12 persen.
Baca juga: Sri Mulyani: PPN MinyaKita hingga Gula Industri Tetap 11 Persen
Pertama, bahan makanan premium seperti beras premium, buah-buahan premium, daging premium seperti wagyu dan daging kobe, ikan mahal seperti salmon premium dan tuna premium, serta udang dan crustacea premium seperti king crab.
Tarif PPN 12 persen juga berlaku atas layanan jasa pendidikan premium serta jasa layanan kesehatan premium.
"Jadi seperti sekolah berstandar internasional yang berbiaya mahal dikenakan PPN (12 persen)," tegasnya.
Terakhir, tarif PPN 12 persen akan dikenakan untuk listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.
Sri Mulyani menilai, pengenaan tarif PPN 12 persen tersebut telah memenuhi unsur azas keadilan.
Seperti diketahui, pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi tersebut diberikan kepada enam sektor usai PPN naik menjadi 12 persen pada tahun depan.
Baca juga: Israel Bakal Tutup Kedutaan Irlandia, Ada Apa?
Pertama, rumah tangga. Sektor rumah tangga mendapatkan bantuan pangan atau beras, PPN DTP 1 persen untuk tepung terigu, gula industri dan minyak kita, serta diskon listrik sebesar 50 persen.
Kedua, pekerja. Pekerja akan mendapatkan kemudahan akses jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ketiga, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) akan diberikan perpanjangan masa berlakunya Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen.
Keempat, industri padat karya. Pemerintah memberikan insentif PPh pasal 21 DTP untuk industri padat karya, pembiayaan industri padat karya, serta bantuan sebesar 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya.
Kelima, mobil listrik dan hybrid. Pemerintah memberikan insentif bagi Kendaraan bermotor listrik Berbasis baterai (KBLBB) dan kendaraan bermotor hybrid.
Keenam, Perumahan. Pemerintah memberikan PPN DTP pembelian rumah.