Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah menggelontorkan Rp265,6 triliun untuk insentif pajak pertambahan nilai (PPN) pada 2025.
Hal tersebut menyusul tarif PPN naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
"Jadi kalau dilihat tahun depan Rp265,6 triliun untuk pembebasan PPN saja. Itu kenaikannya cukup tajam dibanding dua tahun terakhir," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Senin 16 Desember 2024.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menyebut pada 2023, insentif PPN yang digelontorkan pemerintah tercatat sebesar Rp210,2 triliun. Sementara untuk tahun ini atau 2024 nilainya sebesar Rp231 triliun.
Baca juga: Sri Mulyani: PPN MinyaKita hingga Gula Industri Tetap 11 Persen
Adapun insentif PPN yang diberikan menyasar kelompok bahan makanan, otomotif hingga properti.
PPN yang dibebaskan untuk bahan makanan diproyeksikan mencapai Rp77,1 triliun, dengan rincian senilai Rp50,5 triliun untuk barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, kacang-kacangan, unggas, dan lain-lain.
Kemudian senilai Rp26,6 triliun untuk barang hasil perikanan dan kelautan.
Insentif PPN juga diberlakukan untuk UMKM yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun. Nilai insentif ini diproyeksikan sebesar Rp61,2 triliun.
Selanjutnya pembebasan untuk sektor transportasi diperkirakan sesar Rp34,4 triliun, yang dibebaskan atas jasa angkutan umum senilai Rp23,4 triliun, tarif khusus PPN untuk jasa freight forwarding Rp7,4 triliun, dan tarif khusus jasa pengiriman paket Rp2,6 triliun.
Lalu jasa pendidikan dan kesehatan, proyeksi nilai pembebasan PPN mencapai Rp30,8 triliun.
Insentif PPN untuk jasa pendidikan sebesar Rp26 triliun dan Rp4,3 triliun untuk jasa pelayanan kesehatan medis.
PPN juga dibebaskan pada jasa keuangan dan asuransi, masing-masing senilai Rp19,1 triliun dan Rp8,7 triliun.
Insentif PPN untuk sektor otomotif dan properti diperkirakan mencapai Rp15,7 triliun, dengan rincian Rp11,4 triliun untuk sektor otomotif dan Rp2,1 triliun untuk insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP).
Listrik dan air juga dibebaskan dari PPN, dengan nilai insentif ditaksir sebesar Rp14,1 triliun. PPN dibebaskan atas listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 VA, senilai Rp12,1 triliun. Untuk air bersih, nilai pembebasan PPN mencapai Rp2 triliun.
Insentif PPN lainnya juga diberikan untuk kawasan bebas senilai Rp1,6 triliun serta insentif jasa keagamaan dan pelayanan sosial senilai Rp700 miliar.