Ini Syarat Dapat Diskon 50% Bayar Listrik dari PLN

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Des 2024, 17:21
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Darmawan Prasodjo dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Darmawan Prasodjo dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). (ANTARA (Putu Indah Savitri))

Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Darmawan Prasodjo mengungkapkan, para pelanggan PLN tidak perlu melakukan tindakan apapun untuk mendapatkan potongan tarif listrik sebesar 50 persen.

"Itu akan diterapkan secara otomatis, jadi pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun. Kami akan mengelola proses ini melalui sistem digital otomatis," kata Darmawan, saat ditemui setelah menghadiri Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.

Baca juga: Bos PLN Buka-bukaan Soal Tarif Listrik Awal 2025, Bakal Naik?

Darmawan menjelaskan, pembayaran untuk tarif listrik akan otomatis mendapatkan diskon 50 persen bagi pengguna token, sementara tagihan bagi pelanggan pascabayar juga akan dipotong sebesar 50 persen secara otomatis.

"Jika ada pertanyaan, pelanggan bisa menghubungi 087771112123," ujar Darmawan.

Pemerintah telah mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, diskon tarif listrik sebesar 50 persen akan diberikan selama dua bulan, yakni pada Januari dan Februari 2025, untuk membantu masyarakat menghadapi dampak dari kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Baca juga: PLN Siapkan 53 Gigawatt Untuk Libur Natal-Tahun Baru

Diskon tersebut ditujukan bagi pelanggan PLN dengan daya listrik 2.200 watt atau lebih rendah.

Insentif diskon tarif listrik sebesar 50 persen ini akan berpengaruh pada 81,4 juta rumah tangga, atau sekitar 97 persen dari total pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero).

Nilai insentif terkait dengan diskon listrik ini diperkirakan mencapai Rp12,1 triliun.

Sementara itu, pelanggan PLN dengan daya 3.500–6.600 VA, seperti yang dijelaskan oleh Sri Mulyani, akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen. (Sumber: Antara)

x|close