UMKM dengan Omzet Rp4,8 Miliar Cuma Kena PPh 0,5%

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Des 2024, 18:04
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri UMKM Maman Abdurrahman (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono). Menteri UMKM Maman Abdurrahman (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono).

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah memperpanjang masa berlaku insentif pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi para UMKM dengan omzet Rp500 juta sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun.

"Bagi UMKM yang penjualannya per tahun sampai Rp4,8 miliar itu dikenakan PPh 0,5 persen. Artinya ini dilanjutkan," ucap Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Senin 16 Desember 2024.

Akan tetapi, Maman menekankan, kebijakan PPh 0,5 persen tidak berlaku untuk UMKM dengan angka penjualan di bawah Rp500 juta.

Ia mengungkapkan, para UMKM yang penjualan di bawah Rp500 juta tidak dikenakan PPh alias PPh 0 persen.

Baca juga: Pemerintah Gelontorkan Rp265 Triliun Buat Insentif PPN 12 Persen

"Misalnya pedagang-pedagang itu bebas, pedagang-pedagang kaki lima, warteg, segala macam yang penjualannya di bawah Rp500 juta," ungkapnya.

Lanjut kata Maman, UMKM yang sebelumnya sudah menjalankan PPh 0,5 persen selama 2 tahun, maka masih memiliki sisa waktu 5 tahun untuk mendapatkan kebijakan 7 tahun.

"Kebijakan pemberian PPh 0,5 persen bagi UMKM yang penjualannya 4,8 miliar per tahun itu tujuannya untuk memberikan insentif kepada UMKM kita agar setelah 7 tahun mereka sudah bisa mandiri," ungkapnya.

Sementara untuk usaha yang sudah menjalankan PPh 0,5 persen selama 7 tahun, kata Maman, akan diberikan waktu tambahan selama 1 tahun untuk persiapan menumbuhkan usahanya di 2025.

Baca juga: Menteri Maman Siapkan 'Super Apps' untuk Dukung Pengusaha Kecil, Namanya Sapa UMKM

"Jadi kita berikan dulu nih waktu tambahan 1 tahun sampai akhir 2025 agar mereka tetap masih kita berikan kesempatan untuk mempersiapkan diri, naik kelas, dan tumbuh," tandasnya.

x|close