Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah mengumumkan kebijakan diskon tarif listrik 50 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 selama dua bulan.
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan, kebijakan itu dapat mengurangi beban masyarakat dan meningkatkan daya beli masyarakat setelah pemerintah menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Darmawan pun menjelaskan mekanisme penerapan tarif diskon listrik untuk pelanggan listrik prabayar dan pascabayar, untuk listrik token atau prabayar dengan harga token Rp100.000 hanya membayar Rp50.000.
"Untuk pelanggan kami yang prabayar kami langsung secara otomatis menyesuaikan bahwa pembelian pulsa yang tadinya Rp100.000 misalnya untuk kWh tertentu nanti hanya tinggal Rp50.000, hanya menjadi separuhnya," ucap Darmawan dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Senin 16 Desember 2024.
Baca juga: Ini Syarat Dapat Diskon 50% Bayar Listrik dari PLN
Sementara itu, untuk pelanggan listrik pascabayar, kata Darmawan akan secara otomatis menyesuaikan tagihan listrik untuk bulan Januari dan Februari 2025.
"Tentu saja kalau ada pertanyaan mengenai ini kami sudah mempersiapkan WhatsApp number 087771112123," sambungnya.
Adapun kebijakan tersebut berlaku untuk pelanggan listrik 2.200 VA ke bawah.
Darmawan mengungkapkan, diskon tarif listrik 50 persen itu diterima 81,4 juta pelanggan PLN.
Baca juga: Bos PLN Buka-bukaan Soal Tarif Listrik Awal 2025, Bakal Naik?
"24,6 juta pelanggan 450 watt, kemudian ada 38 juta pelanggan 900 watt , ada 14,1 juta pelanggan 1.300 watt, dan ada 4,6 juta pelanggan 2.200 watt artinya dari total pelanggan rumah tangga kami adalah 84 juta ini menyasar pada 97 persen pelanggan rumah tangga kami," tandasnya.