Ntvnews.id, Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) buka suara soal dugaan persekongkolan pengadaan rangkaian kereta cepat Jakarta-Bandung Whoosh.
Corporate Secretary PT KCIC, Eva Chairunisa menyampaikan investigasi dilakukan pada proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan Electric Multiple Unit (EMU) dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Depo Tegalluar yang dilakukan secara internal oleh CRRC Sifang sebagai bagian dari konsorsium High-Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC).
"KCIC tidak terlibat dalam proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan tersebut dan KCIC menghormati proses yang dilakukan KPPU terkait dengan investigasi tersebut," ucap Eva dalam keterangannya, Senin 16 Desember 2024
Menurutnya proses pengangkutan EMU berlangsung mulai September 2022 sampai dengan Juni 2023 menyesuaikan dengan jadwal kedatangan EMU di Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Selama 2 Bulan, Beli Token Rp100 Ribu Cuma Bayar Rp50 Ribu
Pada kurun waktu tersebut secara total terdapat 12 EMU yang diangkut dalam beberapa batch ke Depo Tegalluar.
Eva menjelaskan, bahwa sesuai kontrak Engineering, Procurement, and Construction (EPC) antara KCIC dengan konsorsium HSRCC, KCIC menerima EMU dari pabrikan CRRC Sifang dalam kondisi siap operasi dan sudah tersertifikasi oleh lembaga yang berwenang.
"Ini yang perlu diluruskan, bahwa investigasi KPPU dilakukan pada proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan sarana, dimana KCIC sebagai penerima jasa tidak ikut serta pada proses tersebut, jadi sebagai penerima jasa lingkup kami memastikan sarana tersebut tiba di dipo Tegalluar, sehingga kalau kita melihat informasi KPPU yang dilaporkan itu bukan KCIC," ujar Eva.
Eva menambahkan KCIC berkomitmen bahwa seluruh kegiatan perusahaan di berbagai aspek dilakukan sesuai dengan prinsip dan tata kelola perusahaan yang baik.
Seperti diketahui, KPPU mengendus adanya dugaan persengkongkolan dalam pengadaan rangkaian kereta cepat Jakarta-Bandung Whoosh.
Baca juga: Respons Santai Jokowi Usai Dipecat PDIP: Pamer Makan Sate-Main sama Cucu
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur mengatakan, hal tersebut bersumber dari laporan masyarakat yang melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I (yang juga merupakan panitia tender) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II.
Dalam laporan dugaan pelanggaran, investigator penuntun menjelaskan bahwa terlapor I tidak memiliki peraturan tertulis yang baku terkait tata cara pemilihan penyedia barang dan atau jasa, tidak melakukan penerimaan dan atau pembukaan dan atau evaluasi dokumen penawaran secara terbuka atau transparan, serta tidak memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi.
"Dalam LDP (Laporan Dugaan Pelanggaran), Investigator menduga telah terjadi persekongkolan dalam pemasokan unit kereta untuk proyek kereta cepat Jakarta Bandung tersebut," ucap Deswin dalam keterangannya dikutip, Senin 16 Desember 2024.