OJK Sebut Mantan CEO Investree Jadi Tersangka dan Masuk DPO

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Des 2024, 11:08
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan PVML OJK Agusman menghadiri konferensi pers Hasil RDK OJK Bulanan Juni 2024 secara daring Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan PVML OJK Agusman menghadiri konferensi pers Hasil RDK OJK Bulanan Juni 2024 secara daring ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, menyatakan bahwa mantan CEO PT Investree Radika Jaya, Adrian Asharyanto, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Agusman juga mengungkapkan bahwa Adrian saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh Eks CEO PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto alias Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” kata Agusman, Selasa 17 Desember 2024.

Baca Juga : OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Duta Niaga di Pontianak

OJK menyatakan bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait proses likuidasi, pemegang saham Investree telah mengajukan usulan nama-nama Tim Likuidasi kepada OJK, yang kemudian akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya, yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930. Pencabutan ini didasarkan pada Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Baca Juga : Polisi Tangkap 3 DPO Kasus Beking Judol Komdigi

Pencabutan izin usaha Investree disebabkan oleh pelanggaran terkait ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Selain itu, kinerja perusahaan yang memburuk turut berdampak pada terganggunya operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Agusman menegaskan bahwa setelah pencabutan izin usaha, proses penagihan kepada penerima dana (borrower) akan tetap dilakukan. Borrower berkewajiban untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada pemberi dana (lender), dan penyelesaian kewajiban tersebut akan dilaksanakan melalui Tim Likuidasi.

Baca Juga : OJK Sebut PP 47/2024 Sebagai Solusi Bagi UMKM yang Punya Piutang Macet

Sementara itu, Agusman juga menyampaikan bahwa OJK telah mengambil langkah pengawasan ketat terhadap PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P), menyusul pemberitaan mengenai penundaan pembayaran (standstill) kepada sebagian pemberi dana (lender).

Langkah tersebut meliputi pemantauan secara ketat (closed-monitoring) terhadap perkembangan dan realisasi komitmen yang disampaikan oleh Manajemen dan Pemegang Saham Pengendali (PSP) KoinP2P, termasuk evaluasi atas upaya perbaikan yang dilakukan.

OJK senantiasa mengingatkan penyelenggara LPBBTI untuk menerapkan langkah-langkah mitigasi risiko yang berhati-hati (prudent). Selain itu, OJK terus memperkuat penyusunan regulasi yang berfokus pada penguatan tata kelola usaha, mitigasi risiko, perlindungan konsumen, serta penerapan sanksi administratif.

Langkah ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan menjaga kepercayaan pengguna dalam melakukan transaksi P2P lending.

(Sumber Antara)

x|close